Breaking News

Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Aniaya M Kece

Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Kamis (25/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara selama 5 bulan dan 15 hari, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kece

Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan hukum bagi Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9/2022).

Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Napoleon terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap  M Kece

"Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto dalam 'Breaking News' Kompas TV, Kamis. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari."

Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.

Baca juga: Masih Berstatus Anggota Polri Aktif dan Belum Dipecat, Irjen Napoleon Segera Jalani Sidang Etik

Sebelumnya, pada persidangan Kamis, (11/8), Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Faizal Putrawijaya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Faizal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Napoleon tersebut.

Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kace mengalami luka-luka.

 Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya.
 

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved