Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Aniaya M Kece
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara selama 5 bulan dan 15 hari, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan hukum bagi Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9/2022).
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Napoleon terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap M Kece.
"Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto dalam 'Breaking News' Kompas TV, Kamis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari."
Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.
Baca juga: Masih Berstatus Anggota Polri Aktif dan Belum Dipecat, Irjen Napoleon Segera Jalani Sidang Etik
Sebelumnya, pada persidangan Kamis, (11/8), Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Faizal Putrawijaya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Faizal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Napoleon tersebut.
Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kace mengalami luka-luka.
Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.