Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Aniaya M Kece
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara selama 5 bulan dan 15 hari, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan hukum bagi Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9/2022).
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Napoleon terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap M Kece.
"Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto dalam 'Breaking News' Kompas TV, Kamis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari."
Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.
Baca juga: Masih Berstatus Anggota Polri Aktif dan Belum Dipecat, Irjen Napoleon Segera Jalani Sidang Etik
Sebelumnya, pada persidangan Kamis, (11/8), Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Faizal Putrawijaya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Faizal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Napoleon tersebut.
Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kace mengalami luka-luka.
Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.
Napoleon disebut hakim telah melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka,” kata hakim.
Napoleon juga terbukti telah melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kece sudah saling memaafkan.
Terdakwa juga koperatif dalam proses persidangan.
Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
Akui salah
Pada sidang sebelumnya, Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).
"Iya bersalah," kata Napoleon.
Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan.
Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
Baca juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf dengan Datangi Ponpes Lirboyo, Buntut Hina Ning Imaz
Baca juga: Warga Ramaikan Lokasi, Petugas Kesulitan Padamkan Api Menghanguskan 3 Rumah Serta Seisinya di Langsa
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Rumah di Langsa Timur Ludes Terbakar
Kompas.com: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari