Berita Pidie
Realisasi PAD Sampah di Pidie Baru 30 Persen, Begini Kata Kadis DLH
"Target Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diemban tahun 2022 ini sebesar Rp 1.030.374.000 dan sampai akhir Juli telah mencapai Rp 309.112.200,"
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
"Target Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diemban tahun 2022 ini sebesar Rp 1.030.374.000 dan sampai akhir Juli telah mencapai Rp 309.112.200,"
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hingga per 31 Juli 2022 lalu, realisasi Retribusi dari empat item atau sektor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie telah mencapai 32 persen atau setara Rp 309.112.200.
"Target Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diemban tahun 2022 ini sebesar Rp 1.030.374.000 dan sampai akhir Juli telah mencapai Rp 309.112.200," sebut kepala DLH Pidie, Firman Maulana SSTP MAP kepada Serambinews.com, Kamis (15/9/2022).
Adapun empat sasaran pencapaian Retribusi pada DLH mencakupi target pelayanan kebersihan Rp 855.074.000, penyedotan tinja Rp 104.500.000.
Kemudian retribusi kekayaan daerah yaitu alat berat Rp 50.800.000 dan terakhir retribusi pemakaian Laboratorium Rp 20 juta.
Dijelaskan juga bahwa sejatinya hingga pertengahan tahun pencapaian target masih di bawah 50 persen sementara waktu berjalan telah berjalan lebih dari setengah tahun.
Maka dalam hal ini pembayaran ini pelunasan Restribusi dilakukan dalam setiap akhir tahun dan penutupan dilakukan pada triwulan keempat yaitu pada November.
"Sehingga pencapaian realisasi Restribusi ini maksimal dilakukan pada November dan Desember sebagaiman yang ditetapkan Rp 1,030 miliar,"ujarnya.
Diakui juga kendati demikian, pihak DLH saat ini fasilitas pendukung berupa armada yang telah berusia tua terhadap 9 unit dan 5 di antaranya masih kondisi sehat sehingga membutuhkan biaya besar.
Namun tetap mengakomodir dalam peningkatan pelayanan terhadap kebersihan sampah. Apalagi saat ini produksi sampah rata-rata setiap hari di Pidie mencapai 13 sampai 15 ton dengan mengerahkan 222 personel.
'Kami sangat berharap kepada warga yang telah menjadi Wajib Retribusi (WR) agar senantiasa koperatif melakukan pembayaran sebagai yang telah ditetapkan oleh Qanun Nomor 19 Tahun 2011 hal ini demi menunjang pembangunan daerah," ungkapnya. (*)