Video

VIDEO - Polres Bireuen Tangkap Pemain dan Penjual Chip Judi Online

Tim Resmob Sat Reskrim  Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan permainan judi online.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM,  – Tujuh warga Bireuen ditangkap secara terpisah pada Rabu 17 Agustus dan Rabu  07  September 2022 di dua lokasi terpisah karena diduga terlibat sebagai pemain dan  penjual chip judi online high domino.

Mereka terancam hukuman cambuk atau penjara. 

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja  didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam jumpa pers kasus judi online, Jumat (16/09/2022) mengatakan,  tim Resmob Sat Reskrim  Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan permainan judi online.

Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, pada Rabu (17/08/2022) di sebuah warung kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kutablang  Bireuen  dalam kegiatan yang dipimpin Satreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo berhasil mengamankan empat orang  diduga sebagai pelaku tindak pidana Jarimah Maisir atau (judi online high domino.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 3 juta lebih.

Kemudian, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen kembali melakukan penyelidikan, akhirnya sekitar pukul 21.30 WIB, pada Rabu (07/09/2022) berhasil menangkap tiga warga lainnya di sebuah warung kawasan Desa Sangso, Samalanga, Bireuen. 

Petugas juga mengamankan  barang bukti termasuk uang senilai Rp 2.501.000. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved