Penertiban

Satpol PP Abes Kembali Tertibkan Pedagang Nakal di Area Pasar Seulimeum

Selain itu pihaknya juga, meminta agar ketua keamanan pasar agar bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat baik dari pedagang, sopir angkutan umum da

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Satpol PP-WH Aceh Besar.
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berdagang di bahu jalan Pasar Seulimeum, Aceh Besar, Senin (19/9/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di Pasar Seulimeum, Aceh Besar, Senin (19/9/2022).

Kasatpol PP & WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, terdapat dua pedagang buah yang ketahuan berjualan di bahu jalan dekat pasar tersebut.

"Kita beri teguran sekaligus himbauan agar jangan berjualan di bahu jalan lagi," kata Muhajir kepada Serambinews.com.

Pasalnya, keberadaan pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut mengganggu pengguna jalan lainnya.

VIDEO VIRAL Diduga Oknum Satpol PP Minta Setoran Bulanan Kepada Pengamen Angklung di Lampung

Selain itu pihaknya juga, meminta agar ketua keamanan pasar agar bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat baik dari pedagang, sopir angkutan umum dan masyarakat yang parkir sembarangan.

Muhajir juga mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan berarti pihak Satpol PP-WH Aceh Besar ingin mengganggu para pedagang mencari nafkah.

Satpol PP/WH Bireuen Buru Pedagang Nakal, Buka Lapak di Tempat Terlarang

Namun dalam aturan sudah diatur dimana saja lokasi-lokasi yang memang bisa dijadikan tempat dagangan dan tidak di sembarang tempat.

"Satpol PP-WH bukan mau mengganggu para pedagang. Namun dalam aturan sudah di atur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat dagangan," pungkasnya.(*)

VIDEO Tak Sadar Preman Kampung Palak Pasukan Katak TNI AL

Harga Emas Turun, Warga Pidie Tetap Jual Emas Akibat Kondisi Ekonomi, Segini Harga Emas Per Mayam

Bantu Hacker Bjorka, Polri Jerat Agung Pria Madiun dengan 4 Pasal UU ITE, Terancam 8 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved