PHK
Seratusan Karyawan PKS KPJ Bayeun Aceh Timur Dirumahkan, Perusahaan Berhenti Beroperasi
Dia menambahkan, berhenti beroperasinya PKS KPJ ini juga pascameninggalnya pemilik aset bangunan KPS, Johan.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir l Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sekitar seratusan keryawan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Koperasi Prima Jasa (KPJ) Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, sejak tanggal 1 September 2022 terpaksa dirumahkan oleh pihak manajemen perusahaan.
Pasalnya, sejak bulan September itu PKS KPJ di Desa Bayeun tersebut untuk sementara ini tidak beroperasi lagi.
Namun belum ada kepastian kapan PKS ini akan aktif beroperasi kembali.
Selama ini PKS KPJ Desa Bayeun tersebut beroperasi membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat di kawasan Aceh Timur untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).
Namun dampak lebih parahnya lagi, jika PKS ini tutup total maka sekitar 80-90 orang pekerja atau karyawan PKS setempat merupakan warga di Kecamatan Rantau Seulamat Aceh Timur akan kehilangan tempat kerja.
• Dulu Penyanyi Terkenal, Nasib Artis Ini Kini Miris, Juala Baju hingga Malam, Suami kena PHK
• dr Boyke Ungkap 85 Persen Pria Alami Ejakulasi Dini, Ini 3 Cara Mengatasinya Dijamin Ampuh
• Gadis ABG Yatim Piatu Dirudapaksa 4 Pemuda, Berawal dari Cinta Ditolak, Korban Ngadu ke Hotman Paris
Sedangkan jumlah karyawan di PKS KPJ ini ada seratusan lebih, selebihnya dari 80-90 orang itu adalah karyawan warga dari Sumut.
Kabar dirumahkannya para karayawan PKS itu berbarengan adanya surat pengumuman pemberitahuan dari KPJ yang ditandatangani Ketua Koperasi Prima Jasa, Hanafiah dan Jonan Deriksen selaku HRD-P (Human Resources Development).
Surat yang tertanggal 29 Agustus 2022 ini berbunyi: kepada seluruh karyawan Koperasi Prima Jasa.
Sehubungan dengan rencana pengalihan pengelolaan PKS KPJ, dengan ini diberitahukan terhitung sejak tanggal 1 September 2022 karyawan akan dirumahkan, dengan ketentuan gaji karyawan dibayar 50 persen, sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Sementara Ketua Koperasi Prima Jasa, Hanafi, saat dihubungi via telepon kepada Serambinews.com, Senin (19/9/202), membenarkan penutupan atau berhentinya beroperasi pabrik pengolahaan kelapa sawit tersebut.
"Sejak tanggal 1 September ini semua karyawan terpaksa dirumahkan sementara, karena PKS KPJ ini berhenti beroperasi untuk sementara waktu," ujar Hanafi.
Dia menambahkan, berhenti beroperasinya PKS KPJ ini juga pascameninggalnya pemilik aset bangunan KPS, Johan.
Saat ini anak-anak almarhum sedang berembuk untuk pengelolaan lanjutan PKS.
"Untuk aset bangunan miliki almarhum Pak Johan, beliau baru-baru ini meninggal. Kabar kita dapat bahwa anak almarhum sedang berembuk apakah mereka akan melanjutkan perusahan di bawah Koperaso Prima Jasa atau KPJ ini atau akan dialihkan (dijual) ke orang lain," tutupnya.(*)
• Polisi Tak Sengaja Tembak Rekannya dengan Pelontar Gas Air Mata, Bripda Arif Gani Luka di Kepala
• Anies Baswedan Nyatakan Siap Jadi Capres 2024, Siapa yang Mau Jadi Partai Pengusung?
• Klasemen Liga 2 Group Barat – Persiraja Melorot ke Posisi 8, PSMS Medan dan PSKC Cimahi di Puncak