Demo Buruh
Buruh Demo Minta Upah Naik 15 persen, Ketua Komisi: Kita Usahakan Tahun Depan Ada Kenaikan UMP
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan, ia mengapresiasi respon dari Komisi V apa yang menjadi kaum pekerja
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh melakukan aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (20/9/2022).
Puluhan massa itu melakukan aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta meminta kesejahteraan buruh dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2023 sebesar 15 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, ada tiga isu yang disuarakan oleh para aliansi buruh tersebut.
• VIDEO Suami Istri Anggota DPRD Pekalongan Bagi bagi Uang saat Demo Buruh
Yakni, penolakan kenaikan BBM, kesejahteraan tenaga kerja serta meminta DPRA untuk segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Untuk BBM sendiri kata Reza, 81 anggota dewan yang ada, sudah menyatakan sikap menolak kenaikan harga BBM tersebut.
Kemudian untuk kesejahteraan tenaga kerja lanjut dia, saat ini menjadi problematika bagi para buruh.
• Viral - Suami-Istri Anggota DPRD Pekalongan Bagi-bagi Uang saat Demo Buruh
"Dan ini selalu menjadi sorotan dari sisi ketenagakerjaan. Dan kita sudah berkali-kali menyampaikan ke eksekutif terkait penaikan UMP tersebut," kata Falevi kepada wartawan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga akan memastikan bahwa di tahun 2023 nanti, ada regulasi yang mengatur tentang kenaikan UMP tersebut. Sebab kata Falevi, hal tersebut menjadi acuan penting bagi kesejahteraan buruan.
"Karena tidak mungkin kita itu dibawah standar UMP nasional," ujarnya.
Selain itu terkait permintaan peserta aksi untuk melakukan Revisi Qanun No 7 tahun 2014, hal tersebut sudah menjadi inisiatif dewan di Komisi V untuk melakukan perubahan revisi qanun tersebut.
"Ini menjadi inisiatif kita. Kita akan sama-sama mengawal perihal ini. Kita hanya menginginkan pekerja itu adil, semua investor boleh masuk ke Aceh, tapi harus menghargai Qanun Aceh dan kesejahteraan pekerja," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan, ia mengapresiasi respons dari Komisi V apa yang menjadi kaum pekerja buruh, seperti penyelesaian masalah buruh di Aceh dan kepatuhan hukum kepada para pelaku usaha.
"Jadi tadi tuntutan kita itu, sudah diterima oleh Komisi V DPRA dan diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait," kata Habibi
Ia mengatakan, kesejahteraan pekerja tersebut perlu diperhatikan untuk mencapai hubungan industri di Aceh yang harmonis.