Polri Siap Bantu KPK Usut Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, ICW: Tak Ada Perlakuan Khusus

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa bantuan bakal diberikan oleh Korps Bhayangkara jika dibutuhkan oleh KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

“Jerat hukum bagi pihak yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK, ancaman hukum 12 tahun penjara,” kata Kurnia Ramadhana.

“Kalau ada bantahan pada proses hukum, bisa disampaikan ke penyidik dan ajukan upaya praperadilan. Kalau tersangka tidak memungkinkan untuk hadir ke pemeriksaan, KPK harus kirim dokter untuk memastikan kondisi tersangka," kata dia menambahkan.

Terlepas dari itu, ICW menilai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka menjadi bahwa korupsi di Indonesia semakin parah.

“Penetapan tersangka kepada sejumlah kepala daerah tersebut menunjukkan korupsi Indonesia semakin parah,” ucap Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendorong KPK benar-benar melakukan penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.

“Kami mendorong agar KPK dapat berkontribusi untuk menciptakan kondisi politik yang kondusif, yang berintegritas dan tegas, yang bisa memberikan efek jera,” ucapnya.

Ingin Diperiksa di Rumahnya

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan dirinya tidak akan keluar dari wilayah Papua hingga kasus yang menjeratnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi selesai.

Termasuk tak akan bertolak ke Jakarta jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Orang nomor satu di Provinsi Papua itu bahkan mengundang KPK untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jayapura.

"Bapak (Lukas Enembe) tidak akan keluar Papua. Bapak tetap di sini karena tidak merasa nyaman jika nanti berangkat keluar," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Tribun Papua.

Bertahannya Lukas Enembe untuk tetap tinggal di Jayapura juga berkaitan pula dengan kondisi kesehatannya.

Ketika bertemu perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua, Roy Rening telah menyerahkan surat sakit Lukas Enembe.

"Saat kami (Tim Kuasa Hukum) bertemu KPK, mereka berikan dua opsi. Mau periksa di Jakarta boleh. Diperiksa di Papua juga boleh," kata Roy.

"Namun, rakyat menolak untuk pemeriksaan di Jakarta," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved