PPPK 2022

PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Honorer Kategori II, Lulusan PPG & Guru Swasta Jadi Prioritas Pertama

Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan PPPK Guru 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga September 2022.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/SA'DUL BAHRI
Para peserta PPPK non PNS sedang mengikuti ujian yang berlangsung di Aula Gedung B Dinas Pendidikan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/10/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 segera dibuka.

Kabarnya, PPPK 2022 akan dibuka pada September 2022.

Namun, tenaga honorer Kategori II, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta menempati posisi teratas prioritas.

Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan PPPK Guru 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga September 2022.

Khusus PPPK Guru ada tiga kelompok prioritas pelamar.

Dari kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022, kuota penerimaan guru untuk daerah sebanyak 319.716 orang.

Total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Seleksi PPPK 2022 diprioritaskan untuk pengadaan tenaga guru dan kesehatan.

3 Prioritas Pelamar PPPK Guru

Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved