Berita Banda Aceh
DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati KUA PPAS APBK Perubahan 2022, Ini Proyeksi Anggarannya
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (20/9/2022) malam.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (20/9/2022) malam.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh bersama Pemko menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Kota (APBK-P) Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (20/9/2022) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda, dan segenap Anggota DPRK. Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Sekda Amiruddin.
Sebelum penandatangan nota kesepakatan, rapat diawali dengan penyampaian jawaban Wali Kota terhadap laporan Badan Anggaran Dewan Tentang RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Jawaban ini dibacakan Bakri Siddiq selaku Pj Walikota Banda Aceh.
Baca juga: Banggar Sampaikan Saran dan Pendapat terkait R-APBK Banda Aceh 2021, SKPK Diminta Kejar Target
Dalam sambutannya Ketua DPRK Banda Aceh mengatakan, agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh 2022.
Farid menjelaskan dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen PPAS tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), telah disepakati dan disetujui prioritas dan besaran Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Farid menjelaskan Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.
Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memaparkan Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.319.604.828.705,-, turun sebesar 3,98 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2022.
Baca juga: Semua Fraksi Setujui APBK Banda Aceh
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 281.624.722.566,- PendapatanTransfer diproyeksikan sebesar Rp. 1.037.930.106.139,- dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar: Rp. 50.000.000,-. Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.332.144.096.657 .
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 15.339.267.952,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. (*)