Hacker Bjorka Jadi Ancaman Serius, Polri: Pengungkapan Sosok Bjorka akan Libatkan Pihak Luar
Dedi menambahkan, berdasarkan komunikasinya dengan tim khusus (timsus), mereka masih terus bekerja untuk mengungkap sosok Bjorka.
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan bekerja sama dengan pihak luar dalam mengungkap sosok hacker atau peretas yang menamakan diri Bjorka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
“Ya, tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” ucapnya.
Dedi menambahkan, berdasarkan komunikasinya dengan tim khusus (timsus), mereka masih terus bekerja untuk mengungkap sosok Bjorka.
Terlebih, proses pembuktian kasus ini membutuhkan pendalaman dari sisi sains.
“Komunikasi terkahir dengan timsus bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific,” tuturnya
Oleh sebab itu, kata Dedi, tim yang terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo dan Kemenpolhukam bekerja dengan tidak terburu-buru.
“Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus, terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Pak Menkopolhukam,” kata dia.
Baca juga: Cyber Security yang Pernah Bobol Situs NASA: Bjorka Kelihatan Kayak Orang Indonesia Sih
Satu orang disebut-sebut sebagai tersangka dalam keterlibatannya di kasus ini, yakni MAH, pemuda penjual es di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang berstatus wajib lapor.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, polisi menangkap MAH pada 14 September 2022, dan, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
MAH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi pada 16 September 2022.
Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MAH dinyatakan berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism, dengan motif menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
Baca juga: Bantu Hacker Bjorka, Polri Jerat Agung Pria Madiun dengan 4 Pasal UU ITE, Terancam 8 Tahun Penjara
UU PDP Resmi Disahkan setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka
Setelah dinanti kapan UU PDP disahkan, akhirnya pada Selasa kemarin (20/9/2022), Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribari (RUU PDP) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU PDP).
Pengesahan UU PDP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023. Setelah disahkan DPR RI, UU PDP bakal disampaikan ke Presiden untuk diundangkan dalam Lembaran Negara.
Proses pengesahan UU PDP dari sebelumnya hanya berupa rancangan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Penyusunan RUU PDP diketahui telah berjalan sejak 2016 atau enam tahun yang lalu.
Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP baru diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019.
Di tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas dan ditargetkan rampung pada Oktober 2021.
Namun, target tersebut meleset dan RUU PDP kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Setelah melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI dan beberapa rapat pembahasan, akhirnya UU PDP disahkan.
Baca juga: VIDEO Awal Mula Perkenalan MAH dengan Bjorka, Diberi 100 Dollar hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Sah setelah kegaduhan hacker Bjorka
Di luar proses dalam DPR RI, momentum pengesahan UU PDP ini juga berdekatan dengan maraknya kasus kebocoran data di Indonesia sebulan terakhir.
Dari akhir Agustus hingga awal September ini, tercatat terdapat enam kasus kebocoran data di Indonesia.
Mulai dari kasus kebocoran data pribadi pelanggan PLN hingga kebocoran data kartu SIM milik warga Indonesia.
Di antara enam kasus yang terjadi, lima di antaranya menyangkut seorang hacker bernama Bjorka.
Terbaru, dari tanggal 10 - 12 September lalu, Bjorka melakukan sejumlah aksi doxing (menyebar data pribadi untuk menyerang seseorang) kepada sejumlah nama pejabat. Atas aksi yang dilakukannya, Bjorka kini tengah diburu oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, UU PDP disahkan tepat setelah kegaduhan yang dilakukan Bjorka dalam lima kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. UU PDP seolah menjadi “obat” atas maraknya kasus kebocoran data pribadi.
Dengan UU PDP, hak-hak masyarakat terkait kepemilikan data pribadi mendapat jaminan perlindungan.
Selain itu, UU PDP juga memberikan mekanisme pemberian hukuman pada setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terkait hak kepemilikan data pribadi.
Secara umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu, mengatakan bahwa pelanggar UU PDP bisa dikenai hukuman pidana berupa kurungan penjara dan/atau sanksi denda.
"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan," kata Johnny saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).
Johnny mengungkapkan pelanggar UU PDP bisa terancam dijatuhi hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun. Untuk sanksi denda, pelanggar undang-undang ini dikatakan bisa dikenai denda dengan besaran mulai dari Rp 4-6 miliar.
"Hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan (perlindungan data), maka dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan (pegendali data)," kata Johnny. ( Kompastv/ Kompas.com )
Baca juga: Pegiat Sejarah Minta Situs Makam Ulama Kesultanan Aceh di Lamdingin Tetap Dilindungi Pada Posisinya
Baca juga: Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda
Baca juga: Viral Aksi Polisi Berlagak Seperti Hacker, Kelakuannya Malah Dapat Sanksi dari Atasan
Kompastv: Pengungkapan Sosok Bjorka akan Diupayakan Melibatkan Pihak Luar