Polisi Amankan 14 Orang Saat Unjuk Rasa Bela Gubernur Papua Lukas Enembe
Aparat mengamankan barang bukti berupa kapak, busur panah, bom ikan (dopis), senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.
SERAMBINEWS.COM, PAPUA - Unjuk rasa bela Gubernur Papua Lukas Enembe yang berlangsung pada Selasa (20/9/2022) kemarin berakhir damai.
Namun demikian, aparat gabungan TNI dan Polri menangkap 14 orang peserta unjuk rasa.
Mereka ditangkap aparat karena membawa senjata tajam.
Aparat mengamankan barang bukti berupa kapak, busur panah, bom ikan (dopis), senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.
Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan, 14 orang itu ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.
Brigjen Pol Ramdani Hidayat menuturkan alasan aparat menyekat demo bela Lukas Enembe kemarin lantaran telah mencium adanya massa yang senjata tajam.
"Akhirnya kita memberikan sekat secara ketat dan ditemukan beberapa oknum yang membawa perlengkapan, peralatan yang tidak ada dalam kesepakatan," kata Wakapolda Papua saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (21/9/2022).
Padahal sebelumnya, sudah ada kesepakatan aksi unjuk rasa damai tersebut dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, dan lain-lainnya.
"Kita sudah sepakat dilarang membawa senjata tajam, senjata api, kemudian alat-alat perang, termasuk mabuk, dan minuman keras," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Punya Harta Rp33 M, Dari PNS Banting Setir Jadi Politisi
Dia sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum yang membawa peralatan dan perlengkapan tersebut.
"Kita hanya menyampaikan dari awal, Papua harus damai karena Tanah Papua adalah tanah yang penuh barokah," ujarnya.
Saat ini, ke-14 orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak Rabu (14/9/2022).
Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo sebagai tersangka.