Berita Nagan Raya
Kasus Penipuan Catut Humas Mifa Segera Disidang, Korban Diimingi Kerja, Harus Setor Rp 10 Juta/Orang
Sedangkan korban tujuh orang warga Nagan Raya, terdakwa mengiming-imingi korban bisa kerja di PT Mifa Bersaudara dengan syarat harus menyerahkan uang
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memintai keterangan tersangka kasus penipuan catut Humas Mifa di Mapolres setempat, Juli 2022
Dengan mengaku sebagai Humas di perusahaan, pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang.
Guna untuk diterima di PT Mifa itu, dengan syarat korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp10 juta/orang.
Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan, sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut.
Ternyata setelah meraup uang, BS melarikan diri ke Medan dan akhirnya dicokok polisi. (*)
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Penipuan Catut Nama Kapolres Bener Meriah, Korban dan Reje Dimintai Keterangan