KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Ikut Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022) secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022) secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Salah satu pihak yang tercokok dalam giat OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Selain seorang hakim agung di MA, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang.

Namun, Ghufron tidak memerinci nominal uang dimaksud, pun identitas pihak yang ditangkap.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung
Baca juga: 4 Hormon Ini Bisa Keluar Setelah Berhubungan Intim, Suami Istri Makin Tambah Cinta Kata dr Boyke
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar