Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Setelah M Zaini Yusuf, Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa Kejari Banda Aceh
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
"Tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf selaku Panitia AWSC Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh," katanya.
Sebelumnya, pada 7 September 2022, Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Selain itu terdapat penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.
"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," sebut Muharizal.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.
Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.(*)
Fakta-fakta Tsunami Cup
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup 2017 mencuat lagi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Kejari Banda Aceh sejak tahun 2018 silam.
Bahkan penyidik sudah memeriksa panitia penyelenggara turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut. Namun setelah itu tak ada kabar lagi.
Terbaru, Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intel, Mukhsin SH yang dihubungi Serambinews.com, Senin (25/1/2021) mengatakan pemeriksaan sudah berjalan selama dua minggu.