Oknum Polwan Diduga Aniaya Wanita Pacar Adiknya, Korban Lapor ke Polda Riau, Ini Penjelasan Polisi

Penganiayaan itu diceritakan Riri lewat akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa, hingga beredar luas di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi kekerasan - Seorang istri di Tulungagung mencari perlindungan dari kekerasan suaminya 

SERAMBINEWS.COM -  Riri Aprilia Kartin (27), wanita di Kota Pekanbaru, Riau mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang polwan dan ibu dari polwan itu.

Oknum polwan tersebut merupakan kakak dari pacar Riri.

Akibat penganiayaan itu, Riri mengaku trauma mental.

Penganiayaan itu diceritakan Riri lewat akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa, hingga beredar luas di media sosial.

Dia mengaku dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental.

Foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan itu juga diunggah.

"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," kata Riri dalam unggahannya.

Baca juga: Pria Ini Buat Laporan Palsu Ngaku Diculik dan Dianiaya, Ternyata Dihajar Massa karena Kumpul Kebo

 

Perempuan 27 tahun itu menyebutkan, penganiayaan itu dipicu lantaran dilarang menjalin hubungan dengan adik dari Polwan itu.

"Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," sebut Riri menirukan perkataan oknum Polwan penganiayanya.

Tidak terima dianiaya, Riri kemudian melaporkan oknum Polwan itu ke Kepolisian Daerah Riau pada Kamis (22/9/2022).

Bukti laporannya juga diunggah ke akun media sosialnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, laporan terhadap penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut sedang dalam proses.

Polwan terduga penganiaya Riri disebut berinisial IR.

"Sedang proses pemeriksaan," kata Johanes kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Johanes menyatakan, oknum Polwan itu juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Dugaan pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam Polda Riau.

Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan, diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dugaan penganiayaan ditangani oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum. Untuk dugaan pelanggaran kode etik saya perintahkan periksa juga," kata Johanes.

Baca juga: Dinilai Belum Tepat Sasaran, Hiswana Migas Minta BBM Subsidi Prioritaskan Nelayan Kecil

Baca juga: Celine Evangelista dan 4 Anak, Profil, Biodata Lengkap Umur dan Status Mantan Istri Stefan William

Baca juga: Hasil Laboratorium Forensik, Briptu WP Polisi di Polres Aceh Timur Murni Bunuh Diri

Kompas.com: Oknum Polwan di Pekanbaru Diduga Aniaya Pacar Adiknya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved