Berita Pidie
Diduga Hina Kejagung, Persatuan Jaksa Laporkan Alvin Lim Ke Polres Pidie
Persatuan Jaksa (Persaja) Daerah Pidie resmi melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Persatuan Jaksa (Persaja) Daerah Pidie resmi melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Pidie.
Alvin Lim dilaporkan Persaja, diduga telah menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia.
Pernyataan itu disampaikan dalam akun youtube yang beredar luas di media sosial.
"Jumat (23/9/2022), Alvin Lim resmi kami laporkan ke Polres Pidie," kata Ketua Persaja Daerah Kejari Pidie, Dr Fery Ichsan Karunia SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/9/2022).
Ia menyebutkan, laporan itu teegitrasi Nomor : STTLP/165/IX/RES.1.24./2022/SPKT Polres Pidie.
Baca juga: Kejari Aceh Utara Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama
Kata Fery, perwakilan Persaja Daerah Pidie bersama kawan-kawan telah melaporkan akun youtube atas nama Alvin Lim ke Polres Pidie, karena dalam akun tersebut mengandung ujaran kebencian.
"Di mana dalam akun Alvin Lim menyebutkan Kejaksaan sebagai sarang mafia. Alvin Lim dalam akun youtubenya tidak menyebutkan oknum, melainkan Kejaksaan," jelasnya.
Sehingga, sebutnya, kawan-kawan di bawah Persaja Daerah Pidie, tidak bisa terima pernyataan Alvin Lin yang tertuang dalam akun youtubenya bernama kontentv dengan narasumber Alvin Lim, yang adanya unsur ujaran kebencian.
Kecuali itu, pernyataan Alvin Lim dalam akun youtubenya, memang saat diselami memang adanya peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 ayat 2. (*)
Baca juga: Tersangka Bikin TikTok Minta Maaf Kasus Penghinaan Ketua DPRK Bireuen