Berita Aceh Tengah
Polisi Tangkap DPO Narkoba, Kabur dari Rutan Tahun 2019
Suardi alias Adi Adong (36), narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, dibekuk Satresnarkoba
TAKENGON - Suardi alias Adi Adong (36), narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, di kediamannya, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Keberadaan Adi Adong diketahui masyarakat dan melaporkannya ke pihak Polres Aceh Tengah.
Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan terus melakukan pengintaian.
“Tadi malam sudah diamankan di kediamannya di Bener Meriah.
Napi narkoba itu kita serahkan kembali ke pihak Rutan Takengon,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK.
Adi Adong ini dijerat kasus narkotika pada September 2018 silam.
Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan lantaran menjual narkotika golongan satu dan divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kini Suardi harus menjalani kembali sisa masa tahanan selama 5 tahun 2 bulan.
Selama buron, Suardi mengubah namanya mengganti Sabardi.
Baca juga: Polda Kembali Tegaskan, DPO Narkoba yang Dilumpuhkan di Aceh Besar karena Membahayakan Petugas
Baca juga: Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba
Dia mengaku baru saja pulang ke Bener Meriah, setelah melarikan diri ke Nagan Raya dan kembali ke Tanoh Depet Aceh Tengah.
“Baru tiga bulan di Bener Meriah, saya di sana menanam tomat, sudah tiga bulan umur nya, seminggu lagi sudah masuk masa panen,” kata Suardi saat menjelaskan alasan kepergian nya.
Pengadilan Negeri Aceh Tengah memutuskan perkara itu pada tanggal 15 Oktober 2018 yang lalu.
Dari tangan Adi Adong disita 9 paket narkotika jenis sabu, satu dompet berisi uang Rp 2.300.000.
Satu buah Bong dari botol air mineral gelas yang terpasang pipet, serta satu buah kaca pirex/poil.
Satu bungkus plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja dan dua bungkus kertas paper merek Mars Brand serta satu Sepmor Suzuki Satria warna hitam.