Dana Otsus Papua

Sebut Dana Otsus Rp 1.000 Triliun Pembohongan Publik, Tokoh Pemuda Papua Minta Mahfud MD Disanksi

Menurut Alexander Gobay, dana Otsus yang sebenarnya diberikan ke Papua dan Papua Barat sejak tahun 2002-2022 adalah....

Editor: Eddy Fitriadi
Humas Kemenkopolhukam
Menko Polhukam Mahfud MD. Sebut Dana Otsus Rp 1.000 Triliun Pembohongan Publik, Tokoh Pemuda Papua Minta Mahfud MD Disanksi. | 

SERAMBINEWS.COM - Tokoh Pemuda Papua, Alexander Gobay menilai Menko Polhukam Mahfud MD sudah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan informasi dana Otsus Papua periode  2002-2020 mencapai Rp 1.000,7 triliun.

Menurut Alexander Gobay, dana Otsus yang sebenarnya diberikan ke Papua dan Papua Barat sejak tahun 2002-2022 adalah Rp 94,24 triliun.

"Kami sesalkan penyebutan angka oleh Mahfud MD yang sangat keliru yang justru membuat Papua semakin panas hanya karena ulah oleh pihak tertentu, apalagi oleh seorang menteri," kata Alexander Gobay kepada Tribun-Papua.com, Senin (26/9/22).

Alexander menilai penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Mahfud MD adalah bagian dari pembunuhan karakter dan mengintimidasi pejabat dan rakyat Papua.

Dana Otsus yang bergulir di tanah Papua dinilai baik dan berjalan sesuai dengan koridor.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu melaporkan data dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 94, 24 triliun.

Dana Otsus yang disalurkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Sementara data penerima dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2002-2022 senilai Rp 92.685.467.979.550.

APBD Papua dari Tahun 2002-2020 Senilai Rp 170.551.487.

Pendapatan Daerah dari tahun 2002-2022 (PAD) Rp 13.457.579.

Dana Perimbangan dari tahun 2002-2022 Senilai RP 53.625.024.

Sedangkan Dana Otsus dan Dana DTI dari tahun 2002-2022 Senilai Rp 104.389.961.

Menurut Alexander, data ini jelas sesuai petunjuk Teknis (Juknis) dan Undang-undang.

"Mahfud MD perlu catat laporan ini, agar tidak salah melaporkan data kepada masyarakat Indonesia terutama di Papua karena seorang menteri yang melaporkan tanpa sadar akan kesalahannya, justru akan menimbulkan persoalan dan baru di tanah Papua," ujarnya.

"Sebagai warga negara yang taat hukum UU yang berlaku, wajibnya Mahfud MD diberikan sanksi oleh negara," sindirnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD geram atas dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 1.000,7 triliun sejak 2001 tidak digunakan untuk kepentingan rakyat Papua.

Sejak Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus sebesar Rp 500 triliun.

Namun, dana otsus tersebut dikatakan Mahfud tidak sampai juga untuk memenuhi kepentingan rakyat Papua.

"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu selama otsus itu jumlahnya Rp 1.000,7 triliun, tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin. Marah kita ini," ujarnya seusai mengisi kuliah umum di Unisma, Malang, Jumat (23/9/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud pun menjelaskan penyebab dari dana otsus tersebut tidak sampai ke rakyat Papua, seperti pejabat setempat yang justru berfoya-foya menggunakan dana itu.

"Dengan cara tadi, ada kick back, hanya kebenaran formil transaksi karena sesudah dulu mendapat TMP (tidak mempunyai pendapat), KPK pernah dulu periksa disclaimer tidak bisa diperiksa."

"Hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi, sementara di balik transaksi itu, ditemukan KPK dan PPATK," tuturnya.

Mahfud menegaskan segala bentuk pembangunan infrastruktur yang masif dibangun di Papua adalah murni dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Itu (infrastruktur) proyek PUPR, pemerintah pusat. Saya sudah cek," jelasnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Papua/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tokoh Pemuda Papua Nilai Mahfud MD Lakukan Kebohongan Publik Terkait Dana Otsus Rp 1.000 Triliun" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved