Pasangan Suami Istri Angota Polres Blora Jateng Divonis 6 Tahun Penjara, Korupsi PNBP Rp 3 Miliar
Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,65 miliar.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Utara Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar.
Diketahui Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryati diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar.
Uang yang seharusnya disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar.
Namun oleh pelaku hanya disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah untuk investasi online melalui Paypal.
Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.
Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.
Baca juga: TNI AL Siapkan 12 Kapal Perang untuk Amankan KTT G20 di Bali
Baca juga: VIDEO Pendaftar Calon Panwascam Bireuen Capai 500 Orang, Ini Jadwal Ujian CAT
Baca juga: Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Mengaku dari Tribun, Pelaku Sering Peras Warga
Berita ini telah tayang di Kompas.com