Video
VIDEO Puluhan Botol Miras Dimusnahkan dari Razia Malam di Ulee Lheue dan Peunayong
Miras yang dimusnahkan itu didapat dari hasil razia di tiga tempat di Banda Aceh yakni, dua di kawasan Ulee Lheue dan Peunayong
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memusnahkan 36 botol minuman keras (miras) yang disita dari para pelanggar syariat Islam atau Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pemusnahan barang bukti miras tersebut itu dilakukan di depan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, miras tersebut didapat dari hasil sitaan Satpol PP dan WH, beberapa hari lalu.
Baca juga: Remaja dari Jawa Barat Meninggal di RSUD Sigli, tak Sadar Diri Usai Pesta Miras Oplosan
Miras yang dimusnahkan itu didapat dari hasil razia di tiga tempat di Banda Aceh yakni, dua di kawasan Ulee Lheue dan Peunayong.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, sebanyak 36 botal miras yang dimusnashkan terdiri dari 26 botol anggur merah, 4 botol vebe, 2 star angel, dan satu red label.
Ia mengatakan, para pelaku penjual miras itu sudah diberi hukuman cambukan.
Sebagai upaya untuk menuntaskan peredaran miras di Banda Aceh, bebernya, petugas akan selalu memantau kawasan-kawasan yang dianggap rawan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemko Banda Aceh Musnahkan 36 Botol Miras, Hasil Razia Malam di Ulee Lheue dan Peunayong,