Disomasi Paulus Waterpauw, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Bukti Sudah Jadi Buku
Aloysius juga mengatakan, pihaknya akan menjawab somasi mantan Kapolda Papua itu dengan bukti-bukti yang dimiliki.
"Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw.
Dia melanjutkan, sebagai sesama putra asli Papua, perilaku koruptif pejabatnya sangat merusak citra generasi muda Papua di masa mendatang.
Tudingan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Roy mengatakan, Mendagri Tito bersama Menteri Investasi Bahlil pernah menemui Lukas Enembe pada akhir tahun lalu.
Dua menteri Jokowi itu menemui Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua untuk menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.
Menurut Roy, Tito Karnavian cukup memaksa agar Paulus Waterpauw bisa menjadi Wakil Gubernur Papua.
"Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” kata Roy, Minggu (25/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Roy menduga, kedatangan dua menteri Jokowi tersebut merupakan bentuk intervensi kepada Lukas.
Ia pun menyebut, sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri.
Ia juga menduga, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi yang dilakukan untuk menggeser Lukas dari jabatan nomor satu di Papua.
Ia menduga para elite bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.
"Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu," kata Roy.
Sebagai informasi Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, kasus yang menyeret Lukas tak hanya seputar gratifikasi.