SERAMBI PODCAST

TP4 Tempat Ibadah di Aceh Singkil Perlu Dilanjutkan

Yang harus dikedepankan di kemudian hari, perbanyak dialog. Barangkali akan melahirkan sebuah gagasan win-win solution

Editor: IKL
IST
SERAMBI PODCAST - Dari kiri ke kanan: Sub Koordinator Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, Zulfahmi, Sekretaris FKUB Aceh, Hasan Basri M Nur, dan Analis Ahli Muda Kesbangpol Aceh, Surya Edi Rahman menjadi narasumber dalam Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation, Rabu (28/9/2022). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Analis Ahli Muda Kesbangpol Aceh, Surya Edi Rahman, menilai Tim Pembinaan, Pengawasan, Penanganan dan Perselisihan (TP4) Tempat Ibadah di Kabupaten Aceh Singkil perlu dilanjutkan kembali.

“Melihat dinamika di lapangan, TP4 harus dilanjutkan kembali, apapun itu namanya ke depan,” kata Surya Edi Rahman dalam Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation bertajuk ‘Perlunya Kelanjutan TP4 Hadir di Aceh Singkil’, Rabu (28/9/2022).

TP4 sebelumnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.2 Tahun 2020, untuk menyikapi konflik rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.

Namun Keputusan Gubernur tersebut telah berakhir sejak tahun 2021 lalu, sementara di sisi lain, beberapa persoalan terkait tempat ibadah di Aceh Singkil belum berakhir secara defacto maupun dejure. Karena itulah menurut Surya, TP4 harus dilanjutkan kembali.

“Yang harus dikedepankan di kemudian hari, perbanyak dialog. Barangkali akan melahirkan sebuah gagasan win-win solution,” ujar Surya.

Sementara Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Hasan Basri M Nur membeberkan tentang sejarah konflik rumah ibadah yang terjadi di Aceh Singkil. Dia juga menyampaikan data jumlah umat Kristen dan Gereja yang ada di kabupaten tersebut.

Menurut Hasan Basri, yang perlu disepakati sebenarnya berapa Gereja yang layak dibangun di Aceh Singkil dan lokasinya di mana saja. “Inilah PR (pekerjaan rumah) TP4 ini untuk memediasi semua pihak dan kesepakatan itu dibawa ke Pemda untuk dilegalkan,” tambahnya.

Sub Koordinator Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Zulfahmi menjelaskan, syarat membangun rumah ibadah berdasarkan aturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM), izin membangun tempat ibadah minimal jamaahnya berjumlah 90 orang, sedangkan di Qanun Aceh minimal 150 orang untuk jamaahnya.

“Menurut kami perlu ada TP4, walau apapun itu namanya nanti,” ungkap Zulfahmi. “Kami sangat mendukung, terutama Pj Bupati Aceh Singkil supaya membuat langkah kongkret,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved