Video
VIDEO Kejaksaan Negeri Langsa Bakar dan Tenggelamkan Tiga Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal
Tiga unit kapal motor pukat trawl asal luar negeri yang telah disita negara karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di kawasan Zona Ekonomi..
Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga unit kapal motor pukat trawl asal luar negeri yang telah disita negara karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) laut Indonesia, Kamis (29/9/2022) siang dimusnahkan.
Eksekusi pemusnahan tiga unit kapal ini dilakukan, setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus illegal fishing di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Langsa beberapa waktu lalu.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, menyampaikan, tiga kapal ilegal itu dibawa ke tengah laut atau berjarak 9 mil dari Dermaga PSDKP Langsa untuk dibakar lalu ditenggelamkan ke dasar laut.
Hadir pada pemusnahan kapal ikan asing ini Komandan KP Antareja 7007 Baharkam Mabes Polri Kompol H.D. Aritonang, perwakilan dari PN Langsa Ferianto, Kasatpolairud Polres Langsa, AKP Zulkifli serta pejabat terkait lainnya.(*)
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika