Berita Aceh Barat

Eks Kombatan GAM Serahkan Dua Pucuk AK kepada Dandim Aceh Barat

“Kami berjanji akan melindungi, baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum,” kata Dandim.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/dok Kodim Aceh Barat
Dandim Aceh Barat, Letkol lnf Dimar Bahtera saat menerima dua pucuk senjata api laras panjang yang diserahkan oleh salah satu mantan Kombatan GAM di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berinisial N dengan penuh kesadaran dan sukarela menyerahkan 2 pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK 47 dan AK 56 kepada Dandim 0105/Aceh Barat, Letkol lnf Dimar Bahtera di kawasan Kecamatan Sungai Mas pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Alasan menyerahkan senjata api miliknya karena Dandim beserta jajarannya sangat tulus dan bekerja keras tak kenal waktu untuk warga yang ada di Kecamatan Sungai Mas.

Terlebih Dandim telah menginisiasi kegiatan pembangunan akses jalan menuju destinasi wisata air terjun yang ada di Gampong Pungki, Kecamatan Sungai Mas dengan melibatkan masyarakat dan para tokoh eks kombatan.

Dandim Aceh Barat, Letkol lnf Dimar Bahtera, Minggu (2/10/2022), mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari N yang dengan landasan niat tulus menyerahkan senjata api yang dimilikinya.

Terkait hal tersebut, Dandim mengimbau kepada rekan-rekan eks kombatan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang, bisa juga diserahkan langsung ke Kodim Aceh Barat.

“Kami berjanji akan melindungi, baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum,” kata Dandim.

Baca juga: Tok! Penembak Eks Kombatan GAM Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Langsung Syok & Sempat Salah Jawab

“Karena menyerahkan senjata dengan kesadaran adalah bagian dari program teritorial yang relevan dengan konsep restorative justice dari aparat penegak hukum,” urainya.

“Kalau teritorial Kodim bergerak dalam ruang preemptive dan preventif dalam mencegah tindak pelanggaran hukum,” jelas dia.

Dikatakan Dandim, bahwa selain itu dalam kacamata hukum, menyimpan senjata tanpa izin juga adalah tindakan yang melanggar hukum.

Secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan pondasi psikologi yang kuat akan bisa mengganggu kestabilan emosi,

“Ini kita rasakan juga sebagai aparat negara yang memegang senjata,” papar Dandim.

Dandim menegaskan, bahwa memajukan Aceh ke depan sudah bukan lagi dengan senjata tetapi dengan buku dan pena.

Baca juga: 17 Tahun Damai Aceh, Sekjen PB HMMI Nilai Mantan Kombatan GAM Layak Dapat Penghargaan 

Salah satu bentuk buku itu adalah buku MoU dan penguatan regulasi serta pastinya juga harus dengan penguatan pondasi agama dan moralitas.

“Ini berlaku untuk siapa saja, apalagi para aparatur negara dan pemerintah yang menjadi figur dalam menjaga marwah dan martabat negara atau pemerintah di depan,” sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved