Berita Aceh Singkil
Pengelolaan Dana Desa 112 Gampong di Aceh Singkil Jadi Temuan Inspektorat, Kajari Warning Kades
Hal tersebut disampaikan Husaini, di hadapan kepala desa yang menghadiri lanching Rumah Restorative Justice di Gedung Seni Budaya di Pulo Sarok, Singk
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Hal tersebut disampaikan Husaini, di hadapan kepala desa yang menghadiri lanching Rumah Restorative Justice di Gedung Seni Budaya di Pulo Sarok, Singkil, Senin (3/10/2022).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, warning kepala desa segera tindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Jika tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Husaini, di hadapan kepala desa yang menghadiri lanching Rumah Restorative Justice di Gedung Seni Budaya di Pulo Sarok, Singkil, Senin (3/10/2022).
Menurut Kajari, pihaknya sudah dua kali menerima surat Bupati Aceh Singkil, terkait LHP Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam LHP Inspektorat tersebut dari 116 desa di Aceh Singkil, sebanyak 112 desa terdapat temuan. "Hanya 4 desa yang bersih dari temuan," kata Kajari.
Sebanyak 112 desa yang terdapat temuan diberi waktu selama 15 hari untuk menindak lanjuti temuan. Setelah melewati batas waktu 15 hari, maka pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, akan melakukan klarifikasi.
Baca juga: 224 Gampong di Aceh Mandiri, Namun belum IPD Tertinggi, Begini Pengelolaan Dana Desa Harus Dilakukan
"Diberikan waktu 15 hari, mohon bapak ibu perhatikan. Kami akan coba lakukan klarifikasi terhadap temuan besar-besar ada Rp 600 juta, ada Rp 400 juta," ujar Husaini.
Klarifikasi sebut Husaini selain melihat besaran temuan juga melihat motifnya. "Dilihat yang besar dan motifnya fiktif. Saya ingatkan hati-hati mengelola dana desa," tegasnya.
Sebelumnya Pemkab Aceh Singkil, pada 26 September 2022 telah mengumpulkan seluruh kepala desa.
Salah satu tujuannya mengingatkan agar kepala desa tindak lanjuti LHP Inspektorat dari tahun 2015 sampai 2022.
Dalam pertemuan yang dihadiri Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal dan pejabat lain, kepala desa sempat pertanyakan tindak lanjut penyelesaian temuan kepala desa yang sudah pensiun dan meninggal.
Menjawab hal tersebut, M Hilal menyatakan, kepala desa yang penggunaan dana desanya ada temuan LHP Inspektorat, harus melakukan tindak lanjut.
Baca juga: Eks Keuchik Tersangka Korupsi Dana Desa, Kasus Sedang Pemberkasan, Oktober Dilimpahkan ke PN Tipikor
"Ketika ada temuan dalam LHP Inspektorat bapak ibu kepala desa jawab melalui surat, jangan dibiarkan. Kalau tidak ditindak lanjuti akan terus muncul," ujar Hilal. (*)