Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan Jadi Perhatian Serius Kapolri, Sedikitnya 9 Komandan Brimob Dinonaktifkan

Akibat tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang, sedikitnya sembilan komandan Brimob dinonaktifkan dari...

Editor: Eddy Fitriadi
Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tragedi Kanjuruhan Jadi Perhatian Serius Kapolri, Sedikitnya 9 Komandan Brimob Dinonaktifkan. 

SERAMBINEWS.COM - Akibat tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan Malang, sedikitnya sembilan komandan Brimob dinonaktifkan dari jabatannya.

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan hari ini, Senin (3/10/2022) malam.

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022), dikutip dari SuryaMalang.

Tidak hanya itu, Kapori juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur.

Total ada sebanyak 9 jabatan yang dinonaktifkan, yakni:

1. Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo

2. Danki atas nama AKP Hasdarman

3. Danton Aiptu Solikin

4. Aiptu M Samsul

5. Aiptu Ari Dwiyanto

6. Danki atasnama AKP Untung

7. Danton atas nama AKP Danang

8. Danton AKP Nanang

9. Danton Aiptu Budi

Mengutip Kompas.com, semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, tim investigasi yang terdiri dari gabungan beberapa elemen sudah mulai diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Salah satu langkah penanganan yang paling disorot oleh publik adalah penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune penonton.

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b.

Di sana tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.

Artinya, penggunaan senjata api dan gas untuk mengontrol kerumunan, termasuk gas air mata, dilarang dibawa ke dalam stadion, apalagi digunakan.

Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di negeri ini, Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan pemrosesan terhadap siapa pun pihak yang harus bertanggung jawab.

Bahkan jika pihak yang dimaksud berasal dari dalam kepolisian sendiri, maka proses yang sama akan diberlakukan.

"Soal siapa yang nanti akan bertanggung jawab akan kami proses. Kalau memang kepolisian yang tanggung jawab, juga ada hukuman pidana dan tetap diproses," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Tribunnews.com, Widya, Tio) (SuryaMalang/Erwin) (Kompas.com, Suci Rahayu)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar 9 Komandan Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved