Deolipa Yumara Resmi Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Selasa (4/10/2022) dengan tergugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan soal temuan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Selasa (4/10/2022) dengan tergugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Jadi pada hari ini, Selasa 4 Oktober Tahun 2022, saya selaku pimpinan pengacara merah putih. Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pertama gugatan kepada Komnas HAM, yang kedua gugatan Komnas Perempuan," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Deolipa menyebut kedua lembaga itu telah melampaui kewenangannya soal temuan yang menyebutkan jika Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.

Dia menerangkan adanya temuan dugaan pelecehan seksual itu disampaikan lembaga negara tersebut secara resmi ke publik.

"Nah itu mereka kan menduga, dari hasil analisa mereka menduga. Dugaan mereka kan tidak didasari oleh suatu hal yang pasti, baru dugaan," ucapnya.

Baca juga: Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN


Menurutnya, apa yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan satu perbuatan melawan hukum yang fatal.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah dari lembaga projusticia. Mereka adalah lembaga tersendiri dan ketika mereka menyatakan suatu cerita yang membuat pengaruh tidak baik ke masyarakat. sehingga mereka berpikiran negatif ya sudah kami selaku pengacara merah putih kami gugat itu," jelasnya.

"Kami gugat supaya mereka menarik pernyataan mereka karena mereka dikatakan secara resmi yaitu Joshua diduga melakukan pelecehan seksual dan melakukan dugaan perkosaan kepada Putri Candrawathi," sambungnya.

 

Sebelum melayangkan gugatan, Deolipa mengklaim sudah memberikan tenggat waktu untuk lembaga tersebut memberikan klarifikasi.

Namun hingga kini, Deolipa menyebut belum ada respon dari keduanya hingga pada Minggu (2/10/2022).

"Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespon. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN," tutur Deolipa.

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Putri Kirim Pesan untuk Anak: Anak-anakku Sayang

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan satu suara soal adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candarawathi oleh Brigadir J.

Bahkan dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved