Berita Aceh Besar

ASI Berisi Semua Zat yang Dibutuhkan Bayi, Tak Tergantikan oleh Susu Formula

Ketua Aceh Peduli Air Susu Ibu (APA), dr Aslinar SpA MBiomed mengatakan, air susu ibu (ASI) itu adalah anugerah

Editor: bakri
IST
SERAMBI FM/ILHAM TALKSHOW TENTANG SUSU FORMULA - Ketua Aceh Peduli ASI, dr Aslinar SpA Mbiomed, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Aceh, Safnita Hamzah SST MKes dan Nutrition Officer Unicef Aceh, dr Natassya Phebe, menjadi narasumber talkshow Unicef bersama Flower Aceh, APA, dan IBI Aceh dengan tema “Benarkah Dokter dan Bidan Terlibat Pemasaran Susu Formula?", di Radio Serambi FM 90.2, Selasa (4/10/2022). Talkshow ini dipandu Wartawan Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika. 

Atau si bayi punya kelainan/penyakit tertentu yang tak boleh diberikan ASI.

“Itu pun harus diresepkan oleh dokter dengan pertimbangan pemberian sufor sebagai obat.

Setelah bayi sehat atau berat badannya sudah normal, maka pemberian ASI harus dilanjutkan,“ kata Aslinar.

Sebagai dokter praktik, ia akui banyak dokter yang dirayu oleh sales obat atau sales sufor untuk meresepkan sufor merek tertentu kepada pasien yang baru melahirkan.

Tapi, sebagai dokter yang tahu aturan bahwa tindakan itu melanggara code internasional yang dikeluarkan WHO dan Unicef , maka Aslinar tidak pernah terpengaruh.

“Godaan banyak, tapi iman kita harus tebal agar tidak terpengaruh,” kata Aslinar.

Safnita Hamzah MKes juga mengakui bahwa ajakan dari pemasar sufor seringnya sangat menggiurkan, bahkan bisa-bisa sampai menggoyahkan iman.

“Namun, IBI sudah menggaungkan bahwa memberikan sufor kepada bayi sebelum waktunya itu tidak boleh.

Bidan harus bekerja memberikan yang terbaik bagi generasi pelanjut bangsa.

Jangan hanya mikir keuntungan pribadi,” katanya.

Ia tambahkan bahwa ASI itu lebih terbaik, lebih praktis, dan tinggal kasih saja saat bayi butuh, meskipun tengah malam.

“Kita selalu mempromosikan bahwa ASI-lah yang terbaik, bukan sufor, dan ASI itu tak ada tandingannya,” imbuh Safnita.

Sementara itu, dr Natassya Phebe menyebutkan sejumlah regulasi melarang pemberian sufor yang dapat menghambat pemberian ASI.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Selain itu ada lagi Permenkes Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Nakes, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian ASI Ekskusif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved