Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Putri Candrawathi Justru Jadi Korban
Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ia menuturkan dirinya juga sangat menyesal atas kasus tersebut.
Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," pungkasnya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Menangis, Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Bicara soal Insiden di Magelang
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, telah menghancurkan hatinya.
Hal itu yang menjadi alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo mengaku tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.
Namun dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut Sambo, dirinya tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.
Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelasnya.
Di sisi lain, Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," tukas dia.
Surat Dakwaan Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan Senin Depan
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tahap dua tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Sebagaimana diketahui, tim penyidik dari Kepolisian telah melakukan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut juga termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Penahanan oleh Kejaksaan dimaksudkan untuk menuntaskan proses sebelum persidangan "Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata Fadil.
Baca juga: KIP Aceh Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan dari Lima Partai Lokal
Baca juga: Bahas Tragedi Stadion Kanjuruhan, Jokowi Telepon Langsung Presiden FIFA Giani Infantino
Baca juga: Pemimpin Tertinggi Iran Tuduh Amerika Serikat dan Israel Sebagai Dalang Kerusuhan di Negaranya
Tribunnews.com: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah dan Justru Jadi Korban