Pria di Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya, Pelaku Sakit Hati dan Cemburu
Seorang pria di Lampung Tengah membunuh suami baru mantan istri sirinya lantaran terbakar api cemburu.
Hingga pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah RH dan menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.
Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.
Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau di meja rias lalu mengambil dan langsung menusuk korban.
"Korban mengalami luka tusuk di paha dan punggung," kata Doffie.
Usai menusuk pelaku melarikan diri.
Sedangkan korban JR dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.
Namun karena pendarahan luka tusuk yang dalam, korban meninggal dunia.
Doffie mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Doffie.
Baca juga: Pasukan Ukraina Rebut Belasan Permukiman dari Tentara Rusia, Zelensky Klaim Kemajuan Besar
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando Lontarkan Kalimat Kontroversi, Sebut Aremania Sok Jago & Preman
Baca juga: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Tolak Mundur dari Jabatannya, Singgung Tanggung Jawab
Kompas.com: Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya