Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur Utama PT. LIB hingga Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika: 5 Prajurit Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan, Empat Sudah Mengakui

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diberitakan sebelumnya, Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

 Pada laga itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. 

Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Baca juga: 3 Suporter Wanita Arema Pingsan saat Tragedi Kanjuruhan, Temannya Minta Tolong Brimob, Malah Ditolak

Kapolri: 20 Anggota Polisi Jadi Terduga Pelanggar

Buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022), yang menewaskan ratusan korban, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.

"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup".

"Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dalam jumpa pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.

"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.

Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik. 

Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah. 

 

Baca juga: Putra Aminullah Usman, M Zidan Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua BM PAN Banda Aceh

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Jaringan Internet Hilang di Wilayah Pasie Raya Aceh Jaya

Baca juga: Begini Kronologis Dua Remaja Gandapura Bireuen Disambar Petir dan Satu Meninggal

Kompas.com: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 di Antaranya Polisi

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved