Daftar Dosa Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada yang Memerintah Tembakkan Gas Air Mata

Kapolri juga membeberkan sejumlah 'dosa' yang mereka lakukan hingga ditetapkan sebag

Editor: Amirullah
Tangkapan layar/Istimewa
Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Arema melawan Persebaya di Satdion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut daftar dosa tersangka tragedi kanjuruhan.

Dosa-dosa mereka dibeberkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis 7 Oktober 2022 malam.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang membunuh 131 nyawa.

Para tersangka ini diumumkan namanya oleh Kapolri

Tak hanya itu, Kapolri juga membeberkan sejumlah 'dosa' yang mereka lakukan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut Ini uraian 'dosa' para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan :

1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Sosok Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Sosok Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan. (Tribunnews/Abdul Majid)

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

'Dosa' apa yang dilakukan AHL dalam peristiwa mengerikan itu ?

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.


Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, lanjut Sigit, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

2) AH, merupakan Ketua Panpel

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved