Pertambangan
Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Peukan Bada Ditatar Mengelola Tambang yang Baik
Sosialisasi itu bertemakan "Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Baik dan Benar" di Kantor Camat Peukan Bada.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya l Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Tim terpadu Pemerintah Aceh bersama Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi terpadu kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (6/10/2022).
Sosialisasi itu bertemakan "Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Baik dan Benar" di Kantor Camat Peukan Bada.
Sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka Pembinaan dan Penataan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan (Galian C) Di Kawasan Glee Geunteng dan Glee Gurah Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
• ForBiNA Minta Pusat Beri Kesempatan Aceh Evaluasi Sendiri Izin Usaha Pertambangan
Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Muhammad Hardi mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat Kepala Inspektur Tambang Indonesia Nomor: B-5507/MB.07/DBT/2022 Tanggal 26 September 2022 dalam rangka upaya terpadu pelaksanaan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Aceh.
"Khususnya di wilayah Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, pasca insiden meninggalnya pekerja tambang di salah satu IUP di lokasi tersebut," kata Hardi Kepada Serambinews.com, Sabtu (8/10/2022).
Ia mengatakan, hasil inspeksi yang dilakukan 4-5 Oktober 2022 lalu, hampir seluruh lereng tambang batu gunung >75°(sebagian tegak) dan dengan tinggi jenjang >20 meter.
• IUP Pemilik Galian C Distop Sementara Terkait Tebing Glee Geunteng Longsor
Hal tersebut menurutnya, sangat beresiko terhadap runtuhan/ longsor yang dapat menimbulkan korban jiwa di kawasan tambang. Selain itu dalam investigasi tersebut, ditemukan cukup banyak batuan mengantung dan masih dilakukan penambangan sistem pengambilan dari bagian bawah/kedalam tebing (under cutting).
"Apabila hal ini dibiarkan maka persoalan tersebut tidak akan selesai dan dikhawatirkan dapat timbul korban lainnya," jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga menjelaskan tentang selain kelengkapan administrasi yang banyak ditemukan seperti tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), pekerja bekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), tidak ada rambu keselamatan, serta area kerja yang sangat sempit.
"Tambang batuan yang sama banyak ditemukan komoditasnya di provinsi lain, namun dilakukan sesuai aturan, kenapa Aceh tidak bisa?" ujarnya.
Karena hal itu pula, pihaknya mengajak pemegang IUP serta seluruh elemen termasuk Pemerintah Aceh, untuk mulai melakukan pembenahan dengan tujuan mulia.
"Hal itu demi pertambangan di Aceh lebih baik dan dirasakan seluruh elemen masyarakat dengan tetap mengedepankan keselamatan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertambangan, Khairil Basyar menyebutkan, Pemerintah Aceh sedang menyusun regulasi daerah untuk mengakomodir luasan WIUP tambang batuan minimal lima hektare.
"Sehingga salah satu kendala area kerja yang sempit dan beresiko pemegang izin dapat teratasi," jelasnya.