Berita Jakarta
Berkas Dakwaan Sambo Cs Setinggi 6 Meter, Sidang Perdana Pekan Depan
Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat
JAKARTA - Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (10/10/10) sore.
Setidaknya ada enam tumpuk bundle berkas perkara kasus para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tiba di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Jika ditotal, berkas dakwaan terhadap Sambo cs tersebut tingginya sekitar enam meter.
Sebagai informasi, sidang kasus itu dilaksanakan secara terbuka.
Namun karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, awak media dan msyarakat umum dapat menyaksikan persidangan melalui monitor yang disediakan di luar ruangan.
Diketahui, pelimpahan berkas dakwaan yang dilakukan kemarin sebanyak lima berkas dari para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Selain itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Setidaknya ada enam tumpuk bundle berkas perkara kasus para tersangka yang tiba di PN Jakarta Selatan.
Semua berkas itu terpantau diserahkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke PN tersebut.
Tim perwakilan Kejari Jakarta Selatan hadir membawa enam tumpuk berkas itu menggunakan mobil dinas berpelat merah yang tiba sekitar pukul 15.05 WIB.
Terlihat, berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan secara bergantian menggunakan troli.
Baca juga: Ferdy Sambo Dianalogikan Pembunuh Berdarah Dingin, Hakim Diminta Hati-hati dalam Bersidang
Baca juga: Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang, Punya Alat Bukti terkait Pembunuhan Berencana Yosua
Tumpukan berkas yang masing-masing dibundle setinggi kira-kira satu meter tersebut akan diregistrasi dan dicross check oleh pihak pengadilan.
Nanti, rangkuman dari dakwaan tersebut akan dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Setelah itu, pihak PN bakal menyusun jajaran majelis hakim dan menentukan jadwal sidang.
Informasi yang didapat dari sumber internal Tribun di PN Jakarta Selatan, kemungkinan sidang itu akan berlangsung pada pekan depan.
"Minggu ketiga Oktober perkiraannya.
Tanggal pasti menunggu susunan majelis hakim," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, menyatakan, “Jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dkk akan kami sampaikan melalui website SIPP PN Jakarta Selatan.
” Perlu Ada Jaminan Keamanan untuk Perangkat Persidangan
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, menyatakan, perlu adanya koordinasi antara penegak hukum dalam menjamin keamanan bagi seluruh perangkat persidangan dalam sidang Ferdy Sambo cs nanti.
Miko menyebutkan, seluruh aspek keamanan dan keselamatan baik untuk hakim, jaksa, hingga publik harus diusahakan oleh setiap penegak hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal rencana para majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house.
Kendati demikian, menurut Miko, KY belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) perihal teknisnya.
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.
Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo cs.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Pemantauan ini juga dalam rangka menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.
Sehingga hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan. (tribun network/aci/riz/wly)
Baca juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menjatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Baca juga: Kejaksaan Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Awasi Sidang Ferdy Sambo Cs