Video
VIDEO Konferensi Pers Kasus Pelecehan Seksual Pada Korban Keterbelakangan Mental di Sabang
Korban MAZ (26) seorang wanita keterbelakangan mental, sehari-hari tinggal di rumah bersama abang kandungannya karena kedua orang tuanya sudah tiada.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Polres Sabang gelar konferensi pers kepada puluhan awak media.
Acara yang digelar di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022) dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun yang didampingi Kasat Reskrim diwakili KBO IPDA Rizal Bahnur dalam konferensi pers menerangkan kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya dalam beberapa waktu yang lalu yaitu kasus pelecehan.
Lebih lanjut Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim diwakili KBO IPDA Rizal Bahnur menjelaskan pelaku pelecehan FD (63) merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Jurong Cot Kuala Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan korban MAZ (26) seorang wanita keterbelakangan mental, sehari-hari tinggal di rumah bersama abang kandungannya karena kedua orang tuanya sudah tiada. Dari pengakuan korban perbuatan tersangka sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Sementara kronologis kejadian pelecehan seksual terjadi pada Kamis (22/9/2022) pukul 10.30 WIB.
Tersangka akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan dan kini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sabang.(*)
Baca juga: Buat Onar di Dalam Kabin, Pilot Lion Air Group Diikat Penumpang Turkish Airlines
Baca juga: Harga Emas Murni di Lhokseumawe Hari Ini Stabil, Per Mayam Dibandrol Rp 2.567.500