Tidak Terima Dipecat, Tiga Personel Polrestabes Medan Terlibat Kasus Perampokan Ajukan Banding

Ketiga oknum polisi tersebut adalah personel Polrestabes Medan yang ditangkap kasus percobaan merampok sepeda motor warga.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda 

SERAMBINEWS.COM - Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yakni rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Ketiga oknum polisi tersebut adalah personel Polrestabes Medan yang ditangkap kasus percobaan merampok sepeda motor warga.

"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).

Hadi menyebut, berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.


Selanjutnya akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut."

Kemudian dalam pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Sebelumnya, tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, ketiga polisi itu disanksi pecat dengan tidak hormat.

Dalam persidangan terungkap mereka merampok modus Cash On Delivery (COD) lebih dari 10 kali.

Selain itu, mereka juga terbukti mengkonsumsi narkoba.

"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang, Selasa (11/10/2022) malam.

Baca juga: VIDEO Terlibat Perampokan dan Bikin Malu Kapolrestabes Medan, 3 Polisi Ini Bakal Dipecat

Ditahan di Sel Tahanan Polda Sumut

Bripka A, Bripka B, Briptu H kini ditahan di tempat khusus di Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (10/10/2022).

Ketiga personel Sabhara Polrestabes Medan itu ditahan karena kasus percobaan perampokan terhadap warga Pancurbatu.

"Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, mereka sudah dibawa ke Polda dan ditahan di sana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa

Selain tiga okum polisi, petugas juga menahan satu warga sipil berinisial N.

K kini masih ditahan di Polrestabes Medan.


"Untuk yang pelaku warga masih di tahan di Polrestabes," sebutnya.

Sebelumnya, Tiga anggota Polrestabes Medan dan satu warga sipil, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring.

Ketiga personel kepolisian tersebut berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H dan satu warga sipil berinisial N.

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

"Untuk para pelaku ini telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini adalah anggota polri," kata Valentino kepada Tribun-medan, Minggu (9/10/2022).

Ia berjanji, ketiga anak buahnya yang melanggar ini nantinya juga akan dilakukan tindakan tegas.

"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH," sebutnya.

"Saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, dan selanjutnya kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut," tambahnya.

Dikatakan, Valentino pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.

"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.

Selain itu, ditegaskan Valentino pihaknya juga akan mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut.

"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap," tuturnya.

Ia juga mengatakan, atas perbuatannya pa4a pelaku ini dikenakan pasal 363 Jo 53, dan pasal 368 Jo 53 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Baca juga: 5 Warga Maluku Ditangkap Selundupkan 2 Senjata Api dan 371 Amunisi ke Papua, Dibeli Rp 15 Juta

Baca juga: APIP Abdya Dibekali Percepatan Maturitas SPIP Terintegrasi Menuju Level 3

Baca juga: Dhafa Asal Nagan Raya akan Tampil di MTQN Kalsel Sabtu Pagi, Cabang Syarhil Quran

 

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

Tiga Personel Polrestabes Medan Ajukan Banding setelah Direkomendasikan Dipecat dalam Sidang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved