Breaking News

Berita Banda Aceh

Aceh Daerah Istimewa, Ketua YARA: Seharusnya Jumlah Bank di Sini Lebih Banyak dari Daerah Lain

Menurut regulasi yang ada, Aceh adalah daerah istimewa dan khusus dalam bingkai NKRI.

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPR RI, M Nasir Jamil didampingi Ketua YARA Safaruddin dan Dosen UIN Ar Raniry Hasan Basri M Nur atau dosen pembimbing Dalam kuliah lapangan Mata Kuliah Press Release, memotivasi mahasiswa agar berani menyampaikan pikiran mereka di hadapan publik terutama melalui media di Kantor YARA, Jumat (14/10/2022) 

SERAMBINEWS.COM - Menurut regulasi yang ada, Aceh adalah daerah istimewa dan khusus dalam bingkai NKRI.

Atas dasar itulah sejatinya Aceh lebih maju atau progresif dari provinsi lain di Aceh, termasuk dalam bidang ekonomi.

Keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki Aceh mempunyai wewenang membuat regulasi tertentu dalam konteks keistimewaan yang dimiliki, termasuk dalam aspek ekonomi syariah.

“Aceh telah memiliki Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokoh Syariat Islam yang menjadi master plan pelaksanaan Syariat Islam,” kata Safaruddin di hadapan 30-an mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Ar-Raniry yang mengadakan belajar lapangan di Kantor YARA, Jumat (14/10/2022).

“Akan tetapi ketika regulasi itu diimplementasikan telah terjadi kesalahan menafsirkan norma hukum sehingga semua bank konvensional yang ada di Aceh ditutup oleh Pemerintah Aceh masa Gubernur Nova Iriansyah,” ungkap Safaruddin melalui siaran pers ke media ini.

Baca juga: Bank di Aceh Siap Sambut Wisatawan

Pernyataan itu diungkap Safaruddin saat menjawab pertanyaan dari Yuli, seorang mahasiswi yang mempertanyakan kenapa semua bank konvensional di Aceh ditutup.

Yuli mengaku sedang mencari lapangan kerja dalam persiapan menghadapi keadaan setelah wisuda nanti yang akan dia jalani satu semester lagi.

Menurut Yuli, penutupan semua bank konvensional di Aceh berakibat pada sempitnya lapangan kerja di Aceh.

“Juga saya dengar keluhan dari kakak-kakak yang kerjanya dialihkan pada bank syariah pasca penutupan bank konvensional bahwa gaji mereka ikut dipangkas,” kata Yuli.

Anggota DPR RI, M Nasir Jamil didampingi Ketua YARA Safaruddin dan Dosen UIN Ar Raniry Hasan Basri M Nur atau dosen pembimbing Dalam kuliah lapangan Mata Kuliah Press Release, memotivasi mahasiswa agar berani menyampaikan pikiran mereka di hadapan publik terutama melalui media di Kantor YARA, Jumat (14/10/2022)
Anggota DPR RI, M Nasir Jamil didampingi Ketua YARA Safaruddin dan Dosen UIN Ar Raniry Hasan Basri M Nur atau dosen pembimbing Dalam kuliah lapangan Mata Kuliah Press Release, memotivasi mahasiswa agar berani menyampaikan pikiran mereka di hadapan publik terutama melalui media di Kantor YARA, Jumat (14/10/2022) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Menjawab soal itu, menurut Safaruddin, telah terjadi kekeliruan dalam implementasi qanun tentang lembaga keuangan syariah di Aceh dan masalah ini sudah diajukan judicial review ke mahkamah oleh pihaknya.

“Merujuk pada Qanun Pokok-pokok Syariat Islam, maka seyogianya semua bank yang ada di Aceh wajib membuka unit usaha syariah, bukan menutup bank konvensional,” papar Safaruddin.

“Ini yang keliru. Diperintah untuk dibuka unit usaha syariah atau memperbanyak bank, bukan disuruh tutup bank konvensional yang sudah ada,” tegas Safar yang juga Ketua Ikadin Aceh.

Baca juga: Pengusaha Aceh Sorot Pelayanan Bank Syariah, Akui Bank Konvensional belum Tergantikan

Dalam kuliah lapangan Mata Kuliah Press Release yang dibimbing oleh Hasan Basri M Nur itu turut hadir memberikan materi tentang pentingnya kemampuan menulis siaran pers adalah anggota DPR RI, M Nasir Jamil.

Nasir Jamil memotivasi mahasiswa agar berani menyampaikan pikiran mereka di hadapan publik terutama melalui media.(*)

Baca juga: Sinyal Jokowi Reshuffle Kabinet Usai Nasdem Usung Anies Jadi Capres, Dukungan PDIP dan Kata Pengamat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved