Hasil Investigasi TGIPF: Aparat Terbukti Tembakkan Gas Air Mata Secara Membabi Buta di Kanjuruhan
Poin tembakan gas air mata itu tertuang dalam Hasil TGIPF Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi poin 5E tentang aparat Keamanan.
Hal ini sebagai bentuk tindakan moral, meskipun secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis laporan TGIPF poin 5.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," lanjut poin 5 laporan itu.
Adapun di poin 6 hasil TGIPF, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis poin 6 hasil TGIPF.
Sebab, dalam laporan itu, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.
"Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis poin 6.
Baca juga: Profesor Kimia: Gas Air Mata Kedaluwarsa Lebih Berbahaya, Komponennya Bisa Jadi Gas Sianida
PSSI harus tanggung jawab penuh
Mahfud MD dalam konferensi pers hari ini juga menjelaskan, PSSI secara organisasi harus tanggung jawab penuh tragedi Kanjuruhan.
"Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (14/10) yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menjelaskan, keselamatan rakyat itu hukum tertinggi, maka dari itu PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi memilukan.
"Keselamatan rakyat itu hukum lebih tinggi," papar Menko Polhukam ini.
Selain itu, TGIPF juga menjelaskan, Polri harus melakukan tindak pidana terhadap semua. orang yang terlibat dan tanggung jawab hingga terjadi Tragedi ini pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Kami beri catatan akhir tadi. Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang terlibat terlibat dan ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," sambung Mahfud MD.
Sebelumnya seperti diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022.