Berita Langsa
Kantongi Sabu, Dua Pria di Aceh Tamiang Ini Digelandang ke Polres Langsa
Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,15 gram.
Kedua tersangka yakni YS (38) dan SB (40), keduanya beralamat di Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Jumat (14/10/2022).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu hasil dari pengungkapan kasus sabu-sabu sebelumnya terhadap tersangka WF.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengembangan, Minggu (9/10/2022) pukul 15.00 WIB berhasil meringkus YS alias Doyok dan SB.
Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
"Saat itu dari kedua tersangka ditemukan barang-bukti 1 paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek masih ada sisa sabu," pungkasnya. (*)
Baca juga: Sembunyi di Bawah Tempat Tidur Mertua, Polres Nagan Raya Tangkap Bos Sabu, Keluarga Halangi Petugas
Area lampiran