Berita Langsa

Kantongi Sabu, Dua Pria di Aceh Tamiang Ini Digelandang ke Polres Langsa

Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Dua tersangka bersama BB 1 paket sabu diamankan di Mapolres. 

Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,15 gram. 

Kedua tersangka yakni YS (38) dan SB (40), keduanya beralamat di Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Jumat (14/10/2022).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu hasil dari pengungkapan kasus sabu-sabu sebelumnya terhadap tersangka WF.

Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengembangan, Minggu (9/10/2022) pukul 15.00 WIB berhasil meringkus YS alias Doyok dan SB.

Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

"Saat itu dari kedua tersangka ditemukan barang-bukti 1 paket sabu seberat 0,15 gram, kaca pirek masih ada sisa sabu," pungkasnya. (*)

Baca juga: Sembunyi di Bawah Tempat Tidur Mertua, Polres Nagan Raya Tangkap Bos Sabu, Keluarga Halangi Petugas

Area lampiran

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved