Berita Nagan Raya
Polisi Serahkan Kasus Chip Domino dan Penganiayaan Anak ke Jaksa
Kedua kasus yang dilimpahkan ke Kejari tersebut adalah penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan perkara judi online jenis chip higgs domino.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya melimpahkan kasus judi chip Higgs Domino dan penganiayaan anak ke jaksa, Jumat (14/10/2022), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Setelah pemeriksaan berkas, tersangka selanjutnya dibawa ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua kasus yang dilimpahkan ke Kejari tersebut adalah penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan perkara judi online jenis chip higgs domino.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap II itu setelah pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga dapat dilakukan hukum terhadap tersangka tersebut," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MR (41 tahun) beserta barang bukti.
Sedangkan untuk kasus judi online jenis chip Higgs Domino, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MZ (22 tahun) beserta barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Machfud menambahkan, guna untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukumnya itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi, baik secara membagikan brosur serta melalui spanduk.(*)
Baca juga: Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizky Billar, Tetap Wajib Lapor Terkait Kasus KDRT