Selebriti
Dinilai Laporan KDRT Lesti Kejora pada Rizky Billar sebagai Bentuk Ancaman, Ini Kata Kuasa Hukum
"Kalau ada laporan dari seorang istri karena terjadi KDRT, tidak selalu istri berharap suaminya ditangkap dan ditahan."
"Kalau ada laporan dari seorang istri karena terjadi KDRT, tidak selalu istri berharap suaminya ditangkap dan ditahan."
SERAMBINEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan Rizky Billar pada istrinya Lesty sempat mengagetkan.
Namun setelah Lesty Kejora pulang dari umrah ia mencabut laporan tersebut.
Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).
Alasan Lesti Kejora mencabut laporan terhadap Rizky Billar diketahui demi sang anak, Baby L.
Diketahui, Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT setelahnya pulang dari umroh.
Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Hotma Sitompul, kuasa hukum Rizky Billar memberi tanggapan soal pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora.
"Kalau ada laporan dari seorang istri karena terjadi KDRT, tidak selalu istri berharap suaminya ditangkap dan ditahan."
"Kenapa begitu, mungkin ada anaknya," jelas Hotma Sitompul.
Menurut Hotma laporan KDRT bisa untuk pelajaran para suami.
"Laporan KDRT bisa juga untuk pelajaran para suami yang melakukan KDRT."
"Bukan selalu istri yang melaporkan KDRT mau suaminya dipenjara," terang Hotma.
Hotma Sitompul beri tanggapan usai Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.
Atas pencabutan laporan KDRT yang dilakukan Lesti Kejora, banyak yang menuding telah mempermainkan hukum.
Mendengar hal tersebut, Hotma memberikan tanggapannya.
"Laporan itu tidak selalu berkehendak menangkap dan menahan, jadi tidak selalu."
"Bisa juga untuk ancaman, kalau suami sadar dan menyadari kesalahannya sebaiknya ditahan atau berdamai," ungkap Hotma.
Sebagai pengacara, Hotma memiliki prinsip selalu mengutamakan perdamaian.
"Selalu usahakan perdamaian," tutur Hotma.
Rizky Billar tetap ditahan setelah laporan KDRT dicabut oleh Lesti Kejora
Dikutip dari Tribunnews.com, setelah Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, Rizky Billar masih tetap ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh AKP Nurma Dewi yang menyampaikan pernyataan tersebut.
"Untuk sementara ini, saudara R (Rizky Billar) masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan," beber Nurma Dewi.
Pencabutan laporan Lesti Kejora pun sudah diterima oleh polisi.
Namun, untuk dibebaskannya Rizky Billa membutuhkan proses.
"Pencabutan laporan dari saudari L (Lesti) sudah kita terima."
"Kemudian dari penyidik sudah memproses semuanya."
"Kita terima juga laporan perdamaian, karena semua itu proses," ujar Nurma Dewi.
Kini Rizky Billar masih ditahan oleh polisi, walaupun laporan sudah dicabut oleh Lesti Kejora.
Mengetahui hal tersebut, Hotma Sitompul selaku pengacara Rizky Billar tidak terima.
Mendengar ketidak terimaan Hotma, Nurma Dewi menjelaskan bahwa untuk membebaskan seseorang membutuhkan proses.
""Kan kita punya proses, kita menahan orang tidak langsung tiba-tiba."
"Semuanya punya proses."
"Jadi mengeluarkan orang juga butuh proses."
"Kita tunggu saja, semua profesional," tutup Nurma Dewi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotma Sitompul Anggap Laporan KDRT Lesti Kejora pada Rizky Billar sebagai Bentuk Ancaman,