TERUNGKAP Asal-usul 5 Kg Sabu yang Didapat Teddy Minahasa, Ternyata Hasil Penggelapan Barang Sitaan

Berikut ini asal-usul narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Editor: Amirullah
Facebook Teddy Minahasa Putra
ASAL-USUL 5 Kg Sabu yang Didapat Teddy Minahasa 

Penulis: Galuh Widya Wardani

SERAMBINEWS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Padahal dulu saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta jajarannya termasuk Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Namun, kini Teddy malah ditangkap karena kasus narkoba.

Kini terungkap asal-usul narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Mengutip Kompas Tv, Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan.

Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimusnahkan.

Teddy diduga mengganti barang bukti yang digelapkannya tersebut dengan tawas.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan awal mulanya penangkapan dilakukan terhadap tersangka AD, anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.

Kasus kemudian dikembangkan dan menyeret Kapolsek Kalibaru yang merupakan polisi aktif, Kompol KS dan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.

"Kami mengembangkan ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru."

"Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok."

"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," kata Mukti.

Tidak berhenti sampai di sini, kasus kemudian dikembangkan lagi dan menyeret L, AW dan A.

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved