Jelang Sidang, Keluarga Bharada E Curhat Tak Ada Uang dan Kuasa: Senjata Keluarga Kini Adalah Doa

Berikut pernyataan keluarga Bharada E di Manado jelang sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Amirullah
Via Tribun Manado
Roy Pudihang, paman Bharada E sebut keluarga akan gelar doa bersama jelang sidang 

SERAMBINEWS.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, keluarga Bharada E di Manado kemungkinan akan gelar nonton bersama sidang.

Sambil menonton, mereka juga akan melakukan doa.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain nonton bersama, keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara akan menggelar doa bersama.

"Saya sedang berbicara dengan keluarga mengenai rencana gelar doa bersama jelang sidang," kata Roy Pudihang, paman Bharada E, Minggu (16/10/2022).

 

Kediaman keluarga Bharada E (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Kediaman keluarga Bharada E (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)


Menurut Roy, senjata keluarga kini adalah doa. Doa dipanjatkan hampir tiap hari.

"Kami hanya berharap pada Tuhan di surga dan juga pengacara di bumi, kami hanya orang kecil," katanya.

Ungkap Roy, keluarga juga kemungkinan akan gelar nonton bersama sidang itu.

Sambil menonton, mereka akan melakukan doa.

Roy meyakini Tuhan akan beracara dalam sidang tersebut.


"Kami yakin Tuhan akan menyatakan keadilanNya," katanya.

Roy menyebut orang tua Bharada E masih di Jakarta.

Ungkap dia, keluarga belum melakukan kontak dengan Bharada E.

Tanggapi pernyataan Hajar Chad

Roy Pudihang, paman Bharada E sebut keluarga akan gelar doa bersama jelang sidang
Roy Pudihang, paman Bharada E sebut keluarga akan gelar doa bersama jelang sidang (Via Tribun Manado)

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Febri Diansah membantah telah memberi instruksi kepada Bharada E menembak Brigadir J.

Menurut Febri, perintah Ferdy Sambo adalah Hajar Chad. Ternyata yang terjadi dalah penembakan.

"Kami serahkan semua pada Tuhan, juga ada pengacara," kata Roy Pudihang.

Menurut Roy, keluarganya tidak punya uang dan kuasa.

Mereka hanya mengandalkan Tuhan.

"Kami hanya andalkan doa," katanya.

Ungkap Roy, keluarga berencana berkumpul Senin sore untuk gelar doa bersama.

Doa bersama akan dipimpin seorang pendeta.

Roy meyakini Tuhan akan beracara dalam sidang tersebut.

"Kami yakin Tuhan akan menyatakan keadilan-Nya," katanya.

Fans Bharada E Kirim Karangan Bunga Jelang Sidang

Bharada E mendapat dukungan dari penggemarnya jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Terbukti Bharada E mendapat kiriman karangan bunga dari penggemarnya yang kini terpajang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak dalam karangan bunga tersebut, penggemar Bharada E memberi dukungan dan doa untuknya.

Para penggemar Bharada E mengatasnamakan mereka adalah 'Fans Bharada Eliezer Universal'.

Karangan bunga dari fans untuk Bharada E (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Karangan bunga dari fans untuk Bharada E (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)


Dari pantauan, karangan bunga itu diantar oleh dua orang menggunakan mobil bak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun karangan bunga itu bertuliskan "KAMI DARI FANS BHARADA E UNIVERSAL AKAN TETAP MENDUKUNGMU DAN SELALU MENDOAKANMU YANG TERBAIK".

Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022). (TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto)

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Deolipa Beri Pesan Ini ke Bharada E, Ingin Mantan Kliennya Jujur

Sementara itu, meski sudah tak lagi jadi pengacaranya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara tetap memberikan pesan pada mantan kliennya itu.

Deolipa Yumara berpesan agar Bharada E tetap menjadi sosok yang jujur.

Deolipa juga menginginkan agar Bharada E bisa bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.

Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.

Bharada E Penuhi Panggilan Komnas HAM
Bharada E Penuhi Panggilan Komnas HAM (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.

Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.

"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.

Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.

Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.

Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, dan menyatakan 'tindakan faktual' Komnas Perempuan dan Komnas HAM berupa pernyataan ke media massa pada 1 September 2022 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan. (Tribun Manado/Tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Curhat Keluarga Bharada E Jelang Sidang, Merasa Tak Ada Uang dan Kuasa: Kami Hanya Andalkan Doa

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Live di YouTube PN Jaksel hingga Kompas TV

Baca juga: Menjanda 10 Tahun, Kiki Amalia Dilamar Pengusaha Batubara Asal Kalimantan, Ungkap Baru Kenal 2 Bulan

Baca juga: Terdakwa Putri Candrawathi Tertunduk saat Masuk Ruang Pengadilan Bersama Ferdy Sambo Cs

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved