Pesta Miras
Pasca Amankan 11 Wanita Diduga Pesta Miras, Polsek Ulee Lheue Gencarkan Patroli Penegakan Syariat
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas ke
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk mencegah adanya kasus pelanggaran syariat islam, Polsek Ulee Lheu menggencarkan patroli di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (17/10/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siang dan patroli malam untuk melakukan pengecekan di daerah-daerah yang rawan yang pelanggaran syariat islam.
“Kita akan terus melakukan patroli rutin wilayah hukum Polsek Meuraxa. Terlebih di kawasan-kawasan rawan,” kata Hilmi kepada Serambinews.com.
• Menjelang Subuh, 11 Wanita Ini Malah Berkumpul Pesta Miras di Ulee Lheue, Ada yang Masih 18 Tahun
Ia mengatakan, pihaknya juga akan melibatkan para pemuda gampong untuk melakukan patroli tersebut.
Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat jangan ragu untuk melapor jika ditemukan adanya pelangaran syariat islam dan sebagainya.
Meski begitu, ia juga meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis saat melakukan pengamanan.
“Kita akan terus mengawal, jangan sampai anarkis dan menimbulkan massa baru,” jelasnya.
Sebelumya juga, sebanyak 11 wanita serta botol bekas minuman keras diamankan oleh Muspika Meuraxa, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta Pemuda Kecamatan Meuraxa di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu dini hari (16/10/2022) kemarin.
• 11 Wanita Diduga Pesta Miras di Ulee Lheue Dibawa Ke BNNP Aceh
Pengamanan itu dilakukan sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee lheu, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP - WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu.
Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.
“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee – Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” ungkapnya,
Pengamanan itu dilakukan bermula adanya laporan dari pemuda setempat tentang pesta miras di daerah tersebut.
Mencegah adanya tindakan anarkis dari warga sekitar, pihaknya melakukan pengawalan dalam pengamanan tersebut.
"Kita akan terus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa. Hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya tindakan serupa kembali terjadi," imbuhnya.
Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang, sebut Kapolsek.
Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000.(*)
• Tingkatkan Pelayanan, Bank Aceh KCP Takengon Kini di Jalan Lintang, Bupati Shabela Resmikan Relokasi
• Uni Emirat Arab Bantu Rumah Sakit Makassed Palestina, Kucurkan Dana Rp 385 Miliar
• Warga Jordania Luapkan Kemarahan, Bocah 12 Tahun Tewas Dalam Kerusuhan Sepak Bola