Pencurian
Curi HP dan Kamera, Seorang Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi
Dalam tindak pidana pencurian tersebut, pelaku mencuri barang milik korban, berupa 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 unit kamera foto serta ua
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sat Reskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Seunagan atas kasus dugaan pencurian, Selasa (18/10/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku AQ ditangkap berdasarkan laporan dari DW (25) yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh AQ tersebut.
"Pelaku diamankan petugasnya di sebuah warung kopi di Nagan Raya," katanya.
• Ini Motif Pembunuhan Warga Meureudu, Dipicu Tuduhan Pencurian BBM Proyek Batu Gajah
Dalam tindak pidana pencurian tersebut, pelaku mencuri barang milik korban, berupa 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 unit kamera foto serta uang tunai Rp250.000.
"Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan sesuai aturan berlaku," katanya.(*)
• Hasil Bisnis Judi Online, Bangunan Kafe Bernilai Rp 22 Miliar Disita Polisi, Pengunjung Berhamburan
• Kemenkeu Aceh Satu Kick Off Penguatan UMKM Aceh
• Lama Terbengkalai, Pj Bupati Aceh Jaya Rencana Aktifkan Kembali Pasar Kuliner Patek