Daftar Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp per 24 Oktober 2022, Aksesnya Dimatikan
Lebih dari 50 ponsel terancam tak bisa gunakan WhatsApp setelah pengembang akan menghentikan dukungan ke perangkat iOS 10 dan iOS 11
SERAMBINEWS.COM - Siap-siap untuk para pengguna smartphone ini tak bisa lagi menggunakan perangkatnya mulai 24 Oktober 2022.
Pasalnya, aplikasi perpesanan ini tidak akan berfungsi di ponsel dengan operasi sistem tersebut.
Lebih dari 50 ponsel terancam tak bisa gunakan WhatsApp setelah pengembang akan menghentikan dukungan ke perangkat iOS 10 dan iOS 11 pada 24 Oktober 2022.
Sehingga sejumlah tipe merek Ponsel tak bisa lagi mengakses Whatsapp.
Selain itu, aplikasi perpesanan ini tidak akan berfungsi di ponsel Android yang menjalankan OS 4.0.4 dan sistem operasi yang lebih lama.
Sementara itu, pengguna ponsel Nokia wajib menggunakan KaiOS 2.5.0 agar tetap bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.
Pengguna perangkat Android dan Apple telah diperingatkan untuk meningkatkan perangkat mereka atau memperbarui perangkat lunak mereka.
"Untuk memilih apa yang akan dihentikan dukungannya, setiap tahun kami, seperti perusahaan teknologi lainnya, melihat perangkat dan perangkat lunak mana yang paling tua dan memiliki jumlah orang paling sedikit yang masih menggunakannya," kata WhatsApp melalui postingan blognya.
iPhone 5 dan iPhone 5s adalah dua model iPhone yang akan terpengaruh oleh perubahan ini, karena kedua perangkat ini tidak mendukung iOS 12.
Selain iPhone 5 dan iPhone 5s, berikut ini daftar ponsel yang tidak bisa mengakses WhatsApp setelah 1 November yang dikutip dari Salisbury Journal:
Samsung
Galaxy Trend Lite
Galaxy Trend II
Galaxy SII
Galaxy S3 mini
Galaxy Xcover 2
Galaxy Core
Galaxy Ace 2
LG
Lucid 2
Optimus F7
Optimus F5
Optimus L3 II Dual
Optimus F5
Optimus L5
Best L5 II
Optimus L5 Dual
Best L3 II
Optimus L7
Optimus L7 II Dual
Best L7 II
Optimus F6, Enact
Optimus L4 II Dual
Optimus F3
Best L4 II
Best L2 II
Optimus Nitro HD
Optimus 4X HD
Optimus F3Q
ZTE
ZTE V956
Grand X Quad V987
Grand Memo
Sony
Xperia Miro
Xperia Neo L
Xperia Arc S
Huawei
Ascend G740
Ascend Mate
Ascend D Quad XL
Ascend D1 Quad XL
Ascend P1 S
Ascend D2
Ponsel lainnya
Alcatel
Archos 53 Platinum
HTC Desire 500
Caterpillar Cat B15
Wiko Cink Five
Wiko Darknight
Lenovo A820
UMi X2
Run F1
THL W8
WhatsApp mengatakan akan secara teratur memperbarui daftar sistem operasi yang didukungnya dalam situs Help Center-nya.
Cara mengatasi WhatsApp diblokir sementara
- Bila akun telah diblokir sementara, tunggu hingga dibuka kembali.
- Pada layar aplikasi WhatsApp Mod bakal terdapat penunjuk waktu yang memperlihatkan durasi pemblokiran akun.
- Sebelum berpindah, jangan lupa cadangkan chat WhatsApp lebih dulu.
- Di WhatsApp Mod, cara pencadangan chat bisa dimulai dengan mengetuk "Opsi lainnya" > "Chat" > "Cadangan chat".
- Setelah mencadangkan chat, bukalah menu pengaturan ponsel, lalu ketuk "Penyimpanan" > "File".
- Temukan folder WhatsApp Mod, kemudian ketuk dan tahan hingga muncul opsi di sudut kanan atas.
- Klik "Lainnya" > "Ubah Nama", lalu ubah nama folder menjadi "WhatsApp".
- Kemudian, unduh aplikasi resmi WhatsApp di Play Store.
- Setelah terinstal, silakan login akun di aplikasi WhatsApp resmi.
- Pada halaman pengaturan pencadangan di aplikasi WhatsApp resmi, ketuk "Pulihkan" > "Berikutnya".
- WhatsApp kemudian akan memulihkan chat yang telah dicadangkan tadi.
Perlu diketahui, cara ini mungkin akan membantu memindahkan chat dari aplikasi WhatsApp Mod ke aplikasi resmi, tapi tidak ada jaminan akan sukses 100 persen karena pihak WhatsApp tidak mendukung aplikasi yang ilegal.
Demikianlah penjelasan lengkap seputar tanda WA diblokir sementara, serta penyebab dan cara mengatasinya, semoga bermanfaat.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 50 Lebih Smartphone Terancam Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp, Sistem Mati Mulai 24 Oktober 2022
Baca juga: WhatsApp Rilis Fitur Baru, Group Menampung Lebih Banyak Anggota hingga Chat Tak Bisa Screenshot
Baca juga: Kasus Penembakan dengan Tersangka Toke Wir Cs Segera Disidangkan, Kejari Limpah Berkas ke PN Jantho