Kamaruddin Ungkap Fakta Peran PC di Kasus Kematian Brigadir J: Putri Menggoda Yosua Supaya Diperkosa
Kamaruddin mengungkap fakta-fakta terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus ini. Ia menyebut Putri turut merancang pembunuhan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
SERAMBINEWS.COM - Kasus kematian Brigadir J masih berlanjut.
Para tersangka mulai disidangkan, kemari Senin (17/10/2022).
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai otak di kasus tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin mengungkap fakta-fakta terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Ia menyebut Putri turut merancang pembunuhan hingga menyiapkan uang untuk eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan youTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Kamaruddin juga secara gamblang menyebut, Putri Candrawathi menggoda Brigadir J agar melakukan tindakan asusila untuk memenuhi hasratnya.
Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin.
Putri Candrwathi kemudian menelpon Ferdy Sambo dengan menyebut Brigadir J melakuakan tindakan kurang ajar.
Menurut Kamaruddin, frasa kurang ajar itu hanya sebuah kesimpulan Putri Candrawathi yang tidak jelas maknanya.
Pernyataan itu, kata Kamaruddin, justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/athi-menjalani-sidang-perdana.jpg)