Berita Jakarta
Putri Tenang dan Acuh Usai Brigadir J Ditembak
Terdakwa Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022), juga menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
JAKARTA – Terdakwa Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022), juga menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi hadir ke ruang sidang menggunakan rompi tanahan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 69.
Tangannya pun terlihat diborgol.
Tangan Putri juga terlihat memegang sebuah tumpukan kertas dakwaan atas dirinya.
Tiba di ruang sidang sekitar pukul 15.35 WIB, Putri kemudian diminta melepas rompi tahanan oleh pihak kejaksaan.
Ia pun dipersilakan untuk duduk di kursi terdakwa.
Putri Candrawathi pun terlihat terengah-engah saat duduk di kursi persidangan.
Membuka persidangan, majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan Putri.
"Saudara terdakwa, sehat hari ini," tanya majelis hakim.
Putri pun menjawab "sehat".
Baca juga: Terdakwa Putri Candrawathi Tertunduk saat Masuk Ruang Pengadilan Bersama Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Putri Ngaku Diraba Brigadir Yosua, Kaburkan Peristiwa Magelang
Namun, suaranya terdengar sangat kecil.
Majelis hakim pun meminta Putri berbicara lebih dekat di microphone.
Persidangan pun dibuka dan terbuka secara umum.
JPU kemudian memulai membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudan Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa, bahkan posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak tiga meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata Jaksa.
Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Dia pun kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III dengan diantar oleh Ricky Rizal (RR).
"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 Nomor 29," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum kembali pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.
Baca juga: Pengakuan Baru Putri Candrawathi: Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Eksekusi
Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.
Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46.
Awalnya, Putri berpakaian baju sweater warna cokelat dan celana legging warna hitam.
Namun, ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Masih dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.
Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," jelas Jaksa.
Saat itu, Putri mendengar saat Richard Eliezer atau Bharada RE ditawarkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.
46 dan tidak hanya itu saja,Terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.
Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa.
Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Sebab, jika mengacu alasan untuk isolasi mandiri, maka asisten pribadinya Susi yang kala itu ikut ke Magelang dan ikut tes PCR, tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga.
"Seharusnya masih ada kesempatan bagi saksi Ricky Rizal, saksi Putri Candrawathi saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Maruf untuk memberitahu tentang niat dari terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," katanya.
Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.
Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," jelas Jaksa.
Tak hanya itu, Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberikan tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang.
"Tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," pungkas JPU. (tribun network/yud/yat)
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Nangis saat Pengacara Baca Kronologi Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Habisi Brigadir J yang Sekarat Usai Ditembak Bharada E, Putri Sudah Dilecehkan