Ramza Harli
Ramza Sorot Banyak Qanun Belum Dijalankan
Prinsipnya semua qanun itu harus diketahui dan dapat diterima oleh masyarakat agar peraturan yang telah kita buat dipatuhi oleh mereka.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh Ramza Harli meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyosialisasikan berbagai qanun yang telah disahkan namun belum diterapkan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat antara Banleg DPRK bersama Pemko Banda Aceh, Selasa (18/10/2022). Ada beberapa qanun yang telah dihasilkan tetapi tidak implementasi hingga kini.
Seperti Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. "Padahal kedua qanun ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, tetapi kenyataan kita lihat, pemko masih kurang peduli atas pelaksanaan qanun tersebut," ungkap Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh ini.
Menurut Ramza, penyebab ini semua dikarenakan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait. Oleh karena itu, ke depan Ramza mengajak semua pihak terkait untuk menyosialisasikan berbagai qanun yang telah dibuat, agar masyarakat tahu dan akhirnya sadar bahwa qanun tersebut benar-benar sangat bermanfaat.
"Jadi kita semua harus berupaya untuk membangkitkan kesadaran hukum akan pentingnya mematuhi peraturan demi kebahagiaan dan kesejahteraan kita bersama," imbuhnya.
"Prinsipnya semua qanun itu harus diketahui dan dapat diterima oleh masyarakat agar peraturan yang telah kita buat dipatuhi oleh mereka. Kita juga tidak ingin Satpol PP selalu bersikap kasar dalam menegakkan aturan terhadap masyarakat", tambah pokitikus Partai Gerindra ini.
Saat ini, sambung Ramza, juga masih ada beberapa qanun yang mendesak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu qanun pajak dan retribusi, dan qanun tentang pengelolaan keuangan.
"Ada lagi qanun tentang penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang merupakan qanun inisiatif dari kami di Komisi 1, yang akan segera kita bahas," jelasnya.
"Nanti sebelum qanun tersebut disahkan, kami akan mengajak semua pihak terlibat aktif dalam memberikan masukan-masukan demi kesempurnaan qanun ini, selanjutnya kami akan sosialisasikan secara massif ke masyarakat," ungkap Ramza.
Ramza melanjutkan, ke depan tidak perlu banyak sekali membuat qanun apabila tidak dapat dijalankan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Tidak ada guna menghabiskan anggaran untuk pembuatan qanun apabila akhirnya qanun tersebut tidak dapat diterapkan kedalam masyarakat, kami di DPRK lebih mengutamakan kualitas qanunnya, bukan dilihat dari banyaknya qanun yang dihasilkan," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ramza-Honorer.jpg)